BLITAR KAWENTAR – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat juga diikuti oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pekan ini dengan tetap mengedepankan pelayanan publik.
Baca Juga: Dianggap Kuno, Begini Cara Putri Batik Kota Blitar Ini Gaungkan Batik di Kalangan Anak Muda
Meski ASN menjalani WFH, mereka tetap harus kerja maksimal dan jangan mencuri waktu untuk liburan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti mengatakan, penerapan WFH dilakukan dengan sistem pengaturan dan penjadwalan di masing-masing perangkat daerah.
Baca Juga: Semarakkan Hari Jadi Kota Blitar, Pemkot Hanya Sanggup Gelontorkan Anggaran Sekitar Rp 100 Juta
Hal ini untuk memastikan pekerjaan tetap berjalan optimal.
Maka dari itu, meski ada kebijakan ini, masyarakat tetap terjamin pelayanannya.
Baca Juga: DPRD Kota Blitar Anjurkan ASN Pergi Kerja ke Kantor Naik Transportasi non-BBM
“Untuk pelaksanaan WFH ini di kantor masing-masing, dilakukan penjadwalan dan pengaturan personel, terutama bagi yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan. Karena demi menghemat energi, seperti yang dilakukan pemerintah pusat,” ujar Khusna.
Dia melanjutkan, kebijakan WFH tidak berlaku bagi pegawai yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Baca Juga: Program Bimbel Pemkot Blitar Alami Kendala Jelang Pelaksanaan SNBT
Sejumlah sektor penting seperti layanan kesehatan, pendidikan, serta administrasi kependudukan tetap beroperasi normal.
Karena, bidang tersebut setiap hari bertemu dengan masyarakat.
Tidak hanya itu, kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pejabat tertentu seperti kepala daerah, pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrator, hingga pejabat fungsional ahli madya.
Bahkan, kepala desa juga tidak termasuk untuk mengikuti WFH ini.
Karena, mereka merupakan tokoh yang memegang peran pentig.
Jika mereka WFH, maka pelayanannya akan tidak maksimal.
“Pelayanan langsung seperti di rumah sakit, pendidikan, dan dispendukcapil tidak termasuk WFH, jadi tetap berjalan seperti biasa. Kebijakan ini sudah kami buat, tentu mengikuti arahan pusat dan diskusi antar organisasi perangkat daerah,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini surat edaran (SE) terkait kebijakan WFH tersebut telah disiapkan dan telah ditandatangani oleh Bupati Blitar.
Maka dari itu, sudah bisa dilakukan pada minggu ini dengan pembatasan yang sudah ada dalam SE tersebut.
Adanya kebijakan WFH ini tentu menghemat biaya operasional dari masing-masing OPD di Pemkab Blitar.
Selain itu, ASN mulai belajar melakukan pekerjaan dari mana pun, terlebih yang tidak bertemu langsung masyarakat.
Namun, dia berharap kebijakan ini nantinya membawa dampak baik di daerah.
“Surat edarannya sudah dikonsep, insya Allah sudah tanda tangan Pak Bupati. Kami harap, meski ASN melakukan WFH, tetap harus kerja maksimal dan tidak mencuri waktu untuk liburan,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : Oksania Difa Ilmada