BLITAR - Kabar gembira bagi Anda yang baru saja menyelesaikan kewajiban cicilan rumah. Namun, perlu diingat bahwa perjuangan belum benar-benar berakhir hanya dengan memegang surat pelunasan dari bank. Ada satu langkah hukum yang sangat krusial namun sering diabaikan oleh masyarakat, yakni cara mengurus roya setelah cicilan KPR lunas.
Banyak pemilik rumah yang merasa tugasnya selesai setelah angsuran terakhir dibayarkan. Padahal, tanpa proses roya, status tanah Anda di buku tanah Kantor Pertanahan masih tercatat dalam beban Hak Tanggungan. Hal ini berarti, secara administratif, tanah tersebut masih dianggap sebagai jaminan utang meskipun cicilannya sudah nol rupiah. Memahami cara mengurus roya setelah cicilan KPR lunas menjadi kunci utama agar Anda memiliki hak penuh dan bersih atas properti tersebut.
Pentingnya memahami cara mengurus roya setelah cicilan KPR lunas ini ditegaskan kembali oleh kementerian terkait. Langkah ini bertujuan agar sertipikat tanah kembali "bersih" dari catatan beban utang. Jika proses ini dilewatkan, Anda akan menemui kendala besar di masa depan, terutama saat ingin menjual rumah atau menjadikannya kembali sebagai agunan di bank lain.
Mengenal Apa Itu Roya dan Fungsinya
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan secara detail mengenai prosedur ini. Menurutnya, roya adalah proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang (Hak Tanggungan) pada sertipikat tanah.
"Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa dilakukan Roya. Apa itu roya? Yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan pada sertipikat tanah," jelas Shamy dalam keterangan resminya.
Proses ini dilakukan oleh Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan. Tanpa penyelesaian roya, pemilik rumah tidak memiliki keleluasaan penuh untuk mengalihkan atau memanfaatkan tanahnya kembali karena masih ada ikatan jaminan dari bank terkait.
Perbedaan Proses Elektronik dan Manual
Seiring dengan digitalisasi layanan publik, Shamy menjelaskan adanya dua jalur dalam pengurusan ini. Bagi masyarakat yang memiliki Hak Tanggungan Elektronik (e-HT), proses roya sebenarnya jauh lebih praktis karena dapat diintegrasikan langsung melalui sistem perbankan terkait.
Namun, bagi masyarakat yang Hak Tanggungannya masih berbentuk analog atau manual—biasanya untuk KPR yang sudah berjalan cukup lama—pengurusannya tetap harus dilakukan secara mandiri dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Meskipun terlihat birokratis, Shamy menjamin bahwa proses ini sebenarnya sangat mudah dan tidak rumit asalkan dokumen yang dibawa sudah lengkap.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses pengurusan berjalan lancar di loket pelayanan, masyarakat Blitar dan sekitarnya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan utama. Berikut adalah daftar yang wajib dibawa:
-
Formulir Permohonan: Diisi lengkap dan dibubuhi meterai.
-
Identitas Diri: Fotokopi KTP dan KK pemohon. Jika dikuasakan, lampirkan surat kuasa dan KTP penerima kuasa.
-
Sertipikat Asli: Sertipikat tanah yang asli.
-
Sertipikat Hak Tanggungan: Serta surat konsen roya dari pihak bank (apabila sertipikat Hak Tanggungan hilang).
-
Surat Keterangan Lunas: Surat resmi dari bank yang menyatakan utang telah lunas.
-
Dokumen Badan Hukum: Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan (khusus untuk pemohon berbadan hukum).
Setelah dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas loket, pemohon tinggal melakukan pembayaran biaya permohonan sesuai dengan tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku secara resmi.
Mengapa Harus Segera Diurus?
Menunda pengurusan roya hanya akan menumpuk masalah administrasi di kemudian hari. Kepastian hukum atas tanah adalah aset yang tidak ternilai harganya. Dengan melakukan roya, Anda memastikan bahwa keamanan sertipikat lebih terjamin dan status kepemilikan menjadi absolut tanpa bayang-bayang beban utang masa lalu.
Kementerian ATR/BPN terus mengimbau agar masyarakat tidak menaruh sertipikat begitu saja di dalam lemari setelah lunas. Pastikan statusnya bersih melalui roya agar aset properti Anda memiliki nilai jual yang tinggi dan legalitas yang sempurna. Jadi, bagi warga Blitar yang baru saja merayakan pelunasan rumah, segera kunjungi Kantor Pertanahan setempat untuk urusan yang satu ini. (*)
Editor : Muhammad Adib Falih Rifly