Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Disperindag Kabupaten Blitar Wanti-wanti Praktik Curang Takaran SPBU, Ini yang Dilakukan

Akhmad Nur Khoiri • Selasa, 7 April 2026 | 13:21 WIB
Terciptanya budaya konsumen cerdas di tengah masyarakat terus didorong untuk menguatkan iklim perdagangan yang sehat, jujur, dan terlindungi dari praktik kecurangan takaran. 
Terciptanya budaya konsumen cerdas di tengah masyarakat terus didorong untuk menguatkan iklim perdagangan yang sehat, jujur, dan terlindungi dari praktik kecurangan takaran. 

KAWENTARAN– Terciptanya budaya konsumen cerdas di tengah masyarakat terus didorong untuk menguatkan iklim perdagangan yang sehat, jujur, dan terlindungi dari praktik kecurangan takaran. 

Warga diedukasi lebih teliti dan berani memastikan kebenaran takaran alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) saat bertransaksi di pasar tradisional maupun toko modern.

Baca Juga: ⁠Sebanyak 2.270 Siswa di Kota Blitar Ikuti TKA di Hari Pertama, Begini Hasil Pantauan Dispendik

Pengawasan pemerintah akan jauh lebih efektif jika dibarengi dengan ketelitian konsumen.

Kepala Bidang Kemetrologian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Rica Noviandari menegaskan, masyarakat memiliki hak mendapatkan barang sesuai dengan berat atau volume yang dibayarkan.

Baca Juga: Wali Kota Blitar Kembali Ancang-ancang Mutasi Pejabat ASN, Termasuk Posisi Kepala OPD

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat bertransaksi.

Pastikan alat ukur yang digunakan pedagang sudah tertera dan sesuai standar. 

Baca Juga: Mengundurkan Diri dari Jabatan, Kursi Direktur PDAM Kota Blitar Kembali Kosong

jangan ragu untuk melihat posisi angka nol pada timbangan sebelum barang diletakkan," ujarnya.

Salah satu ciri utama timbangan yang sah dan akurat adalah adanya tanda tera resmi yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Baca Juga: Atap Pasar Legi Kota Blitar Jebol Diterjang Angin Kencang, Pedagang Pilih Tutup Lebih Awal

Tanda ini menjadi jaminan bahwa alat tersebut telah diuji akurasinya.

Selain itu, Rica menyarankan konsumen selalu meminta struk transaksi atau bukti pembelian sebagai alat bukti jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian takaran.

Baca Juga: Obral Mobil Bekas 90 Jutaan Tahun 2026: Dari Toyota Avanza "Badak" Hingga Suzuki Ertiga Mewah, Ini Daftar Unit Paling Bandel dan Relate dengan Kebutuhan Keluarga!

"Edukasi ini penting agar masyarakat tidak hanya menjadi objek transaksi, tetapi juga subjek pengawas.

Konsumen yang kritis akan mendorong pedagang untuk selalu jujur dan disiplin dalam merawat alat timbangnya," tambahnya.

Baca Juga: Modifikasi Honda Jazz GE8 Bergaya Hybrid, Tampilan Clean ala JDM Ini Bikin Ngiler, Ternyata Segini Rahasianya!

Disperindag berkomitmen terus memberikan penyuluhan langsung ke pasar-pasar guna memperkuat pemahaman ini.

"Dengan sinergi antara pengawasan dinas dan ketelitian konsumen, diharapkan iklim perdagangan di Kabupaten Blitar tetap sehat, jujur, dan terlindungi dari praktik kecurangan takaran," tandas Rica. (kho/c1/ynu)

Editor : Saifullah Muhammad Jafar
#konsumen #spbu #UTTP #disperdagin kota blitar #Pemkot Blitar