Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Lahan Sawah di Kota Blitar Makin Menyusut Dikepung Bangunan Kantor hingga Perumahan

Noormalady Usman • Rabu, 8 April 2026 | 13:40 WIB
Perkembangan kota dari tahun ke tahun, khususnya permukiman warga, berdampak pada lahan pertanian.
Perkembangan kota dari tahun ke tahun, khususnya permukiman warga, berdampak pada lahan pertanian.

BLITAR KAWENTAR - Perkembangan kota dari tahun ke tahun, khususnya permukiman warga, berdampak pada lahan pertanian.

Buktinya, luas lahan pertanian di kota pada 2025 lalu tercatat 979 hektare lahan.

 Baca Juga: Mudik Sambil Urus Sertifikat! Cek Daftar 11 Kantor BPN yang Buka Layanan Pertanahan Jawa Barat Selama Libur Lebaran, Urusan Tanah Beres Sambil Silaturahmi!

Sementara itu, data di awal tahun ini tercatat 975,88 hektare.

Itu artinya dalam setahun kurang ada sekitar 4 hektare lahan pertanian yang mengalami penyusutan. 

Baca Juga: Jangan Sampai Jadi Sengketa! Segera Mutakhirkan Data Sertipikat Tanah Anda di Kantor BPN Saat Libur Lebaran, Proses Cepat dan Aset Jadi Lebih Aman!

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Blitar, Dewi Masitoh, menjelaskan bahwa perubahan luasan lahan tersebut memang dipengaruhi oleh terjadinya alih fungsi lahan, khususnya permukiman.

 “Sebagian lahan beralih fungsi untuk kebutuhan infrastruktur dan permukiman,” ujarnya kepada Koran ini kemarin (7/4).

Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu! Kenali 7 Jenis Sertipikat Tanah di Indonesia Agar Aset Anda Aman dan Punya Kepastian Hukum Kuat

Dia menegaskan, pendataan luasan lahan pertanian terus dilakukan secara berkala.

Ini sebagai bagian dari pemutakhiran data sektor pertanian di daerah. 

Baca Juga: Jangan Cuma Disimpan! Begini Cara Mengurus Roya Setelah Cicilan KPR Lunas Agar Sertipikat Tanah Aman dan Sah

“Untuk data ini terus kami perbarui sesuai kondisi di lapangan,” akunya.

Selain itu, pemerintah daerah juga tengah memproses Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). 

Baca Juga: Mudah dan Cepat! Cara Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu-Minggu Lewat Layanan PELATARAN, Cek Syaratnya Di Sini!

Ini juga sebagai langkah penguatan kebijakan daerah, khususnya di sektor pertanian.

“LP2B ini sedang dalam proses sebagai upaya untuk menjaga keberadaan lahan pertanian,” pungkasnya. (bud/c1/ady)

Editor : Riftanta Yuna Fellanda
#Perkembangan Kota #Tata Ruang Kota #Pembangunan Perumahan #lahan pertanian #alih fungsi lahan