BLITAR KAWENTAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar telah menyiapkan sistem absensi digital bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan work from home (WFH).
Catatan kehadiran itu menggunakan aplikasi untuk memantau kehadiran mereka.
Namun, implementasi kebijakan tersebut masih menunggu terbitnya surat edaran (SE) Bupati Blitar.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan mengatakan, mekanisme absensi ASN saat WFH nantinya tetap dilakukan secara digital dari rumah masing-masing.
Sistem tersebut dinilai efisien dan tidak mengalami kendala berarti karena sebelumnya sudah pernah diterapkan saat pandemi.
“ASN tetap melakukan absensi dari rumah melalui aplikasi. Sistem ini pada dasarnya sudah pernah kami jalankan saat pandemi, sehingga secara teknis tidak ada kendala berarti,” ujarnya.
Dia melanjutkan, kesiapan sistem didukung data ASN yang telah terintegrasi, termasuk data berbasis nama dan domisili.
Meski demikian, tetap diperlukan penyesuaian jika terjadi perubahan data.
Maka dari itu, tentu sebelumnya BKPSDM telah meminta ASN untuk merekam absensi digital.
Apalagi, pihaknya memiliki data by name by domisili yang menambah akuratnya absensi.
Saat ini tinggal penyesuaian saja, termasuk memasukkan titik lokasi rumah ASN satu per satu.
Tentu sudah siap jika dilakukan untuk absensi pada sistem kerja WFH.
Baca Juga: Ada Dugaan Kebocoran Pengelolaan Keuangan Pemdes Serang Blitar, Inspektorat Keluarkan Rekomendasi
“Dengan sistem absensi berbasis aplikasi tersebut, kehadiran ASN saat menjalankan WFH tetap dapat dipantau secara akurat. Hal ini diharapkan mampu menjaga kinerja pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal,” ungkapnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Blitar, Haris Muktiono menambahkan, secara perencanaan, WFH akan diterapkan satu hari dalam sepekan.
Mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, pelaksanaannya direncanakan pada Jumat.
Pemkab Blitar menegaskan kesiapan sistem absensi ini menjadi bagian penting dalam mendukung kebijakan WFH.
Tentu kebijakan ini diterapkan tanpa mengganggu kinerja ASN maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Blitar.
“Rencananya, sehari WFH dalam seminggu, yakni Jumat. Namun, sampai saat ini masih menunggu SE bupati, karena masih ada yang dilakukan beberapa revisi pada surat edaran tersebut,” pungkasnya. (jar/c1/ynu)
Editor : Oksania Difa Ilmada