BLITAR KAWENTAR - Mutasi pejabat di lingkup Pemerintahan Kota (Pemkot) Blitar kemarin (8/4) benar-benar mengejutkan.
Pasalnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar Priyo Suhartono yang sudah cukup nyaman pada jabatannya justru digeser menjadi staf ahli.
Tak hanya sekda, tapi beberapa pejabat kepala dinas juga dirotasi sebagai bentuk penyegaran birokrasi kali ini.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengaskan, pergeseran yang dilakukan ini sebagai salah satu bentuk penyesuaian terhadap aturan yang ada, sekaligus kebutuhan organisasi di pemerintahan.
“Beliau sudah kurang lebih lima tahun menduduki jabatan itu sehingga perlu dilakukan penyegaran dan ditempatkan di posisi lain,” ujar pria yang akrab disapa Mas Ibin ini, kemarin.
Dia menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 yang terkait dengan manajemen pegawai negeri sipil (PNS).
"Kami jelas mengcau pada aturan yang ada, khususnya terkait dengan manajemen PNS ya,” tegasnya.
Dalam aturan tersebut, jabatan pimpinan tinggi (JPT) memiliki batas waktu maksimal lima tahun sebelum dilakukan evaluasi dan penataan ulang.
“Kalau sudah lima tahun di posisi yang sama, normalnya memang perlu dilakukan reorganisasi,” jelasnya.
Selain posisi sekda, rotasi juga menyasar sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Blitar, di antaranya Kepala Dinas Perhubungan Ronny, Kepala Dinas Sosial Eka Atika, Kepala Dinas Perpustakaan Juyanto, Kepala Dinas UMK Tri Iman, Kepala Bapperida Widodo, Kepala BPKAD Heru Eko Pramono, serta Kepala Satpol PP Suyatno.
Pergeseran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga dinamika organisasi agar tetap berjalan efektif.
Menurut wali kota, rotasi jabatan penting dilakukan untuk menghindari stagnasi serta memberi kesempatan bagi pejabat lain untuk mengembangkan karier.
“Ini bagian dari penyegaran agar birokrasi tetap dinamis dan profesional,” pungkasnya.(bud/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah