BLITAR KAWENTAR – Masih banyak pelaku UMKM, teruma produk makanan, minuman, hingga jasa yang belum mengantongi sertifikat halal.
Padahal, mereka harus wajib memiliki dokumen maksimal pada Oktober tahun ini. Masih 40 persen yang sudah mengantongi mengantongi hal tersebut.
Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH, Nova Andrian Wicaksono, mengatakan bahwa penerapan kewajiban halal dilakukan secara bertahap.
Untuk produk makanan, minuman, dan jasa sembelihan, kewajiban berlaku sejak 17 Oktober 2024.
Sementara bagi pelaku usaha mikro dan kecil diberikan relaksasi hingga 17 Oktober 2026.
“Untuk makanan minuman, UMK diberikan kelonggaran sampai 17 Oktober 2026. Begitu juga obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Tahap selanjutnya pada 2029 akan diberlakukan untuk obat bebas dan obat bebas terbatas,” ujar Nova.
Baca Juga: Mobil Bekas 50 Jutaan 2026 yang Mesinnya Badak dan Irit, Solusi Cerdas Kendaraan Keluarga Murah!
Dia melanjutkan, jumlah pelaku usaha Kabupaten Blitar yang telah memiliki sertifikat halal mencapai 11.744.
Angka tersebut masih jauh dibanding total pelaku usaha yang mencapai sekitar 35 ribu lebih.
Baca Juga: Harga Toyota Avanza 2026 Termurah: Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan dan Diskon Melimpah untuk Mudik Lebaran
Mayoritas yang sudah bersertifikat halal adalah usaha mikro dan kecil yang hampir 99 persen. Sementara untuk usaha menengah dan besar masih sangat sedikit.
Saat ini, BPJPH mengusung kampanye Wajib Halal Oktober 2026 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Baca Juga: Mobil Bekas 50 Jutaan 2026 yang Mesinnya Badak dan Irit, Solusi Cerdas Kendaraan Keluarga Murah!
Sebab, masih banyak masyarakat yang belum tahu kalau semua usaha, termasuk mikro dan kecil, juga wajib memiliki sertifikat halal
“ Terdapat dua skema pengajuan sertifikat halal. Pertama, jalur reguler yang diperuntukkan bagi usaha menengah dan besar atau produk dengan tingkat risiko tinggi, seperti olahan daging, obat-obatan, dan kosmetik. Kedua, jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare yang dikhususkan bagi UMK dengan produk sederhana,” ungkapnya.
Nova menyebut, self declare ini tanpa uji laboratorium dan audit, tetapi tetap ada verifikasi dari pendamping halal.
Namun hanya untuk produk makanan minuman dengan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
Untuk mendukung UMK, pemerintah juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang telah berjalan sejak 2023.
Setiap tahun, BPJPH menargetkan hingga satu juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha.
Nova menjelaskan, dalam proses self declare, pelaku usaha akan diverifikasi oleh pendamping proses produk halal sebelum ditetapkan status halalnya oleh BPJPH.
Sementara pada jalur reguler, pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa halal melalui Komisi Fatwa MUI.
“Semua proses sudah terintegrasi secara onlin. Hanya verifikasi lapangan yang dilakukan langsung oleh pendamping halal,” pungkasnya.(jar/c1/ady)
Editor : Oksania Difa Ilmada