Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Mayoritas Pelaku UMKM di Kabupaten Blitar Belum Kantongi Sertifikat Halal, Ini Dampaknya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 9 April 2026 | 13:40 WIB
Mayoritas UMKM Belum Bersertifikat Halal - Data BPJPH Ada 11 Ribu UMKM
Mayoritas UMKM Belum Bersertifikat Halal - Data BPJPH Ada 11 Ribu UMKM

 

BLITAR KAWENTAR – Masih banyak pelaku UMKM, teruma produk makanan, minuman, hingga jasa yang belum mengantongi sertifikat halal.

Padahal, mereka harus wajib memiliki dokumen maksimal pada Oktober tahun ini. Masih 40 persen yang sudah mengantongi mengantongi hal tersebut.

Baca Juga: ⁠Kisah Pemuda Warga Sanankulon Blitar Jago Bikin Komik hingga Karyanya Sukses Tembus Industri Manga Jepang

Pengawas Jaminan Produk Halal BPJPH, Nova Andrian Wicaksono, mengatakan bahwa penerapan kewajiban halal dilakukan secara bertahap.

Untuk produk makanan, minuman, dan jasa sembelihan, kewajiban berlaku sejak 17 Oktober 2024.

Baca Juga: Cicilan Cuma 1 Jutaan! Intip Promo Daihatsu Sigra 2026 Terbaru, Solusi Mobil Keluarga Murah Bisa Tukar Tambah All Merek

Sementara bagi pelaku usaha mikro dan kecil diberikan relaksasi hingga 17 Oktober 2026.

“Untuk makanan minuman, UMK diberikan kelonggaran sampai 17 Oktober 2026. Begitu juga obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik. Tahap selanjutnya pada 2029 akan diberlakukan untuk obat bebas dan obat bebas terbatas,” ujar Nova.

Baca Juga: Mobil Bekas 50 Jutaan 2026 yang Mesinnya Badak dan Irit, Solusi Cerdas Kendaraan Keluarga Murah!

Dia melanjutkan, jumlah pelaku usaha Kabupaten Blitar yang telah memiliki sertifikat halal mencapai 11.744.

Angka tersebut masih jauh dibanding total pelaku usaha yang mencapai sekitar 35 ribu lebih.

Baca Juga: Harga Toyota Avanza 2026 Termurah: Cicilan Mulai Rp 1 Jutaan dan Diskon Melimpah untuk Mudik Lebaran

Mayoritas yang sudah bersertifikat halal adalah usaha mikro dan kecil yang hampir 99 persen. Sementara untuk usaha menengah dan besar masih sangat sedikit.

Saat ini, BPJPH mengusung kampanye Wajib Halal Oktober 2026 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Baca Juga: Mobil Bekas 50 Jutaan 2026 yang Mesinnya Badak dan Irit, Solusi Cerdas Kendaraan Keluarga Murah!

Sebab, masih banyak masyarakat yang belum tahu kalau semua usaha, termasuk mikro dan kecil, juga wajib memiliki sertifikat halal

“ Terdapat dua skema pengajuan sertifikat halal. Pertama, jalur reguler yang diperuntukkan bagi usaha menengah dan besar atau produk dengan tingkat risiko tinggi, seperti olahan daging, obat-obatan, dan kosmetik. Kedua, jalur pernyataan pelaku usaha atau self declare yang dikhususkan bagi UMK dengan produk sederhana,” ungkapnya.

Baca Juga: ⁠Kisah Pemuda Warga Sanankulon Blitar Jago Bikin Komik hingga Karyanya Sukses Tembus Industri Manga Jepang

Nova menyebut, self declare ini tanpa uji laboratorium dan audit, tetapi tetap ada verifikasi dari pendamping halal.

 Namun hanya untuk produk makanan minuman dengan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Sukses Raih Penghargaan Gengsi dari BPK RI: Bukti Nyata Transparansi dan Akuntabilitas Gila!

Untuk mendukung UMK, pemerintah juga menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang telah berjalan sejak 2023.

Setiap tahun, BPJPH menargetkan hingga satu juta sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Gak Pake Ribet! Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Pertama Kali Secara Mandiri, Simak Syarat Lengkap dan Biayanya!

Nova menjelaskan, dalam proses self declare, pelaku usaha akan diverifikasi oleh pendamping proses produk halal sebelum ditetapkan status halalnya oleh BPJPH.

Sementara pada jalur reguler, pemeriksaan dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan penetapan fatwa halal melalui Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga: Cari Mobil Bekas Berkualitas? Ini 7 Rekomendasi Mobil Bekas Layak Beli 2026 yang Bandel dan Minim Depresiasi!

“Semua proses sudah terintegrasi secara onlin. Hanya verifikasi lapangan yang dilakukan langsung oleh pendamping halal,” pungkasnya.(jar/c1/ady)

Editor : Oksania Difa Ilmada
#BPJPH Blitar #sertifikasi halal umkm #UMKM #sertifikasi halal #umkm blitar