BLITAR - Kepastian hukum atas aset properti merupakan prioritas utama bagi setiap pemilik bangunan, terutama bagi pelaku usaha yang memiliki Rumah Toko (Ruko). Selama ini, banyak masyarakat yang masih belum memahami bahwa properti dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) sebenarnya bisa ditingkatkan statusnya. Kabar baiknya, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah mempermudah prosedur serta memberikan panduan mengenai cara ubah HGB ke SHM ruko 2026 agar nilai aset menjadi lebih tinggi dan berlaku selamanya tanpa batas waktu.
Peningkatan hak atas tanah ini sangat krusial mengingat HGB memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun, yang harus diperpanjang secara berkala. Jika tidak segera diproses, risiko hukum dan penurunan harga jual aset bisa menghantui pemilik. Oleh karena itu, memahami cara ubah HGB ke SHM ruko 2026 sejak dini akan membantu Anda mengamankan investasi jangka panjang, terutama bagi warga Blitar yang tengah mengembangkan bisnis di kawasan strategis.
Proses administrasi ini tidak hanya memberikan ketenangan pikiran, tetapi juga mempermudah urusan perbankan jika aset tersebut ingin dijadikan agunan. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua jenis bangunan komersial bisa langsung berubah status. Ada kriteria khusus yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN terkait luas tanah dan peruntukan bangunan yang tertuang dalam regulasi terbaru untuk memastikan keabsahan cara ubah HGB ke SHM ruko 2026.
Kriteria dan Syarat Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk memulai proses peningkatan hak dari HGB menjadi Hak Milik (SHM), pemilik ruko harus memenuhi syarat utama yakni bangunan tersebut juga berfungsi sebagai tempat tinggal atau memiliki kriteria luasan tertentu (biasanya maksimal 600 meter persegi). Dokumen utama yang wajib disiapkan antara lain adalah Sertifikat HGB asli yang masih berlaku, fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menyatakan bahwa bangunan tersebut digunakan untuk rumah tinggal atau ruko.Baca Juga: Daihatsu Sigra 2026 Irit BBM Berapa Km per Liter? Ini Fakta Konsumsi, Tenaga, dan Alasan Jadi Mobil Keluarga Favorit!
Selain itu, pemohon wajib melampirkan identitas diri berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. Jika proses ini dikuasakan, maka diperlukan surat kuasa bermaterai. Pastikan semua data pada dokumen tersebut sinkron untuk menghindari kendala administrasi di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Prosedur Pengajuan di Kantor Pertanahan
Langkah pertama dalam alur pengajuan ini adalah mendatangi loket pelayanan di Kantor Pertanahan sesuai lokasi aset berada. Pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan yang ditandatangani di atas materai. Setelah dokumen diverifikasi oleh petugas, Anda akan menerima Surat Perintah Setor (SPS) untuk membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Setelah pembayaran divalidasi, petugas BPN akan melakukan verifikasi lapangan jika diperlukan, guna memastikan kesesuaian fisik bangunan dengan dokumen yang diajukan. Jika semua dinyatakan sesuai, Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan surat keputusan pemberian Hak Milik. Langkah terakhir adalah pembukuan hak dan penerbitan sertifikat SHM baru oleh petugas pendaftaran tanah.
Keuntungan Memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM)
Memiliki sertifikat SHM memberikan otoritas penuh kepada pemilik atas tanah dan bangunan tanpa perlu rasa khawatir akan masa berlaku hak yang habis. Selain itu, nilai valuasi properti dengan status SHM di pasar otomotif maupun properti Blitar cenderung jauh lebih stabil dan meningkat dibandingkan HGB. Properti SHM juga lebih mudah dipindahtangankan atau diwariskan kepada anak cucu tanpa kerumitan birokrasi perpanjangan hak di masa depan.Baca Juga: Daihatsu Sigra 2026 Review Mobil Keluarga Murah Terbaik: Desain Makin Modern, Irit BBM, Harga Tetap Bersahabat!
Bagi Anda yang masih memegang sertifikat HGB, segera cek masa berlakunya dan pertimbangkan untuk melakukan peningkatan hak sesegera mungkin. Kemudahan regulasi yang ditawarkan pemerintah saat ini merupakan momentum tepat untuk memastikan legalitas aset Anda tetap terlindungi secara absolut menurut hukum pertanahan di Indonesia.
Editor : Saifullah Muhammad Jafar