BLITAR KAWENTAR – Fenomena pengendara sepeda motor yang nekat melintas di trotoar saat kondisi lalu lintas padat kembali menjadi sorotan.
Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki yang memiliki hak penuh atas fasilitas tersebut.
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, menegaskan trotoar diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.
Oleh karena itu, penggunaan trotoar oleh kendaraan bermotor tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun.
”Trotoar adalah fasilitas khusus untuk pejalan kaki, bukan untuk kendaraan bermotor. Menggunakannya sebagai jalur alternatif saat macet jelas melanggar aturan dan sangat membahayakan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tindakan tersebut kerap terjadi karena kurangnya kesabaran pengendara saat menghadapi kemacetan.
Padahal, perilaku tersebut justru meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pejalan kaki yang tidak menyangka adanya kendaraan bermotor di area trotoar.
Selain itu, penggunaan trotoar oleh pengendara motor juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa setiap pengguna jalan wajib menggunakan jalur sesuai peruntukannya serta mengutamakan keselamatan.
Maka itu jika melanggar aturan tersebut pengguna siap untuk ditilang.
Menurut Agus, kesadaran tertib berlalu lintas harus dimulai dari sikap disiplin individu.
Dia mengimbau masyarakat untuk tetap sabar saat menghadapi kemacetan dan tidak mengambil jalan pintas yang merugikan orang lain.
”Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih bijak. Sabar sedikit di jalan jauh lebih baik daripada membahayakan orang lain dengan merebut hak pejalan kaki,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga akan terus melakukan sosialisasi serta penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan.
Dengan kepatuhan terhadap aturan, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.(kho/sub)
Editor : Oksania Difa Ilmada