Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pemotor di Blitar Nekat Naik Trotoar Siap-siap Kena Tilang

Akhmad Nur Khoiri • Jumat, 10 April 2026 | 14:30 WIB

AKHMAD NUR KHOIRI/RADAR PENATARAN - ‎DIPERGUNAKAN: Salah satu trotoar di kawasan Pasar Srengat yang digunakan oleh pejalan kaki.
AKHMAD NUR KHOIRI/RADAR PENATARAN - ‎DIPERGUNAKAN: Salah satu trotoar di kawasan Pasar Srengat yang digunakan oleh pejalan kaki.

 

BLITAR KAWENTAR – Fenomena pengendara sepeda motor yang nekat melintas di trotoar saat kondisi lalu lintas padat kembali menjadi sorotan.

 Praktik ini dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki yang memiliki hak penuh atas fasilitas tersebut.

Baca Juga: Honda Jazz 2016 Bekas Masih Mahal di 2025, Ternyata Ini Alasan Harga GK5 Bertahan Tinggi dan Tetap Jadi Incaran

Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, menegaskan trotoar diperuntukkan khusus bagi pejalan kaki, termasuk kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.

Oleh karena itu, penggunaan trotoar oleh kendaraan bermotor tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun.

Baca Juga: Honda Jazz 2026 Bikin Heboh! Desain Premium Bak Mobil Mahal, Harga Disebut Setara LCGC, Benarkah Jadi Game Changer Baru?

”Trotoar adalah fasilitas khusus untuk pejalan kaki, bukan untuk kendaraan bermotor. Menggunakannya sebagai jalur alternatif saat macet jelas melanggar aturan dan sangat membahayakan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, tindakan tersebut kerap terjadi karena kurangnya kesabaran pengendara saat menghadapi kemacetan.

Baca Juga: Honda Jazz Bekas 2025 Masih Jadi Buruan! Harga Mulai Rp57 Jutaan, Ini Kelebihan, Penyakit Khas, dan Tips Sebelum Beli

Padahal, perilaku tersebut justru meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pejalan kaki yang tidak menyangka adanya kendaraan bermotor di area trotoar.

Selain itu, penggunaan trotoar oleh pengendara motor juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa setiap pengguna jalan wajib menggunakan jalur sesuai peruntukannya serta mengutamakan keselamatan.

Baca Juga: Menakar Kualitas Barista Kafe di Blitar Lewat Lomba Seduh Kopi: Kopi Baik itu yang Tidak Timbulkan Sensasi Haus setelah Meminumnya

Maka itu jika melanggar aturan tersebut pengguna siap untuk ditilang. 

Menurut Agus, kesadaran tertib berlalu lintas harus dimulai dari sikap disiplin individu.

Baca Juga: Masih di Bulan Syawal, Jawa Pos Radar Blitar Silaturahmi ke Rumah Wali ⁠Kota Blitar, Ini yang Terjadi

Dia mengimbau masyarakat untuk tetap sabar saat menghadapi kemacetan dan tidak mengambil jalan pintas yang merugikan orang lain.

”Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk lebih bijak. Sabar sedikit di jalan jauh lebih baik daripada membahayakan orang lain dengan merebut hak pejalan kaki,” tegasnya.

Baca Juga: Honda Jazz Terbaru Resmi Meluncur, Desain Makin Sporty dan Modern! Harga Cuma Setara LCGC, Akankah Masuk Indonesia?

Pihak kepolisian juga akan terus melakukan sosialisasi serta penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi mengganggu keselamatan.

Dengan kepatuhan terhadap aturan, diharapkan tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.(kho/sub)

Editor : Oksania Difa Ilmada
#pelanggar lalu lintas #tilang #pejalan kaki #trotoar #pengendara motor