BLITAR KAWENTAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar terus melakukan penguatan pada aspek legalitas operasional dermaga penyeberangan (tambangan) di sepanjang aliran Sungai Brantas.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh titik penyeberangan rakyat tidak hanya berfungsi secara teknis, tetapi juga memiliki payung hukum yang jelas demi perlindungan pengelola dan pengguna jasa.
Kepala Dishub Kabupaten Blitar, Puguh Imam Susanto menjelaskan, legalitas dermaga merupakan pintu masuk utama untuk standarisasi pelayanan.
Dengan adanya izin yang resmi, pemerintah dapat melakukan pengawasan lebih terukur terhadap kelaikan armada serta infrastruktur penunjang di lokasi dermaga.
”Kami terus mendorong para pengelola untuk memperhatikan aspek perizinan dan legalitas dermaga mereka. Legalitas ini penting sebagai jaminan bahwa lokasi penyeberangan telah melalui kajian teknis yang tepat, baik dari sisi keamanan arus maupun konstruksi sandar kapal," ujar Puguh.
Selain urusan administratif, aspek perizinan juga berkaitan erat dengan kepastian asuransi bagi penumpang.
Dishub menekankan bahwa dermaga yang terdaftar dan memiliki izin operasional yang sah akan memudahkan koordinasi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan.
Dishub juga berkomitmen untuk memberikan pendampingan bagi para pengelola tambangan dalam mengurus kelengkapan dokumen yang diperlukan.
"Saat ini berkas sudah terkumpul dan nantinya akan diperiksa lebih lanjut oleh pihak KSOP Probolinggo," terangnya.
Dishub menginginkan agar dermaga penyeberangan Sungai Brantas tidak hanya sekedar alat transportasi alternatif.
Baca Juga: Pilihan Mobil Bekas 50 Jutaan 2026: Mesin Badak, Perawatan Mudah, dan Siap Tempur!
"Intinya, kita ingin angkutan air ini naik kelas. Bukan lagi sekadar transportasi alternatif, tetapi menjadi moda transportasi yang legal, aman, dan diakui secara administratif sesuai regulasi yang berlaku," pungkasnya.(kho/c1/sub)
Editor : Oksania Difa Ilmada