BLITAR - Kabar penting bagi seluruh pemilik lahan yang masih memegang bukti kepemilikan tradisional. Berdasarkan aturan terbaru, dipastikan bahwa dokumen Girik Tidak Berlaku 2026 mendatang. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Permen Agraria Nomor 16 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa dokumen seperti Letter C, Girik, hingga Petuk hanya akan berstatus sebagai petunjuk atau syarat awal, bukan lagi bukti kepemilikan yang sah secara hukum.
Mengingat Girik Tidak Berlaku 2026, masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Jika hingga batas waktu yang ditentukan tanah belum bersertifikat, hal ini dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi pemilik lahan. Masalah muncul terutama saat tanah akan dijual atau diagunkan ke bank, di mana dokumen lama tersebut tidak akan lagi diakui oleh sistem pertanahan nasional.
Baca Juga: Peminat Selalu Tinggi, Dispendik Kabupaten Blitar Tambah Rombel Baru di Beberapa SMPN Ini
Banyak warga yang selama ini merasa aman hanya dengan memegang bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Padahal, PBB bukanlah bukti kepemilikan tanah. Siapa pun bisa membayar pajak tersebut, namun hal itu tidak serta-merta menjadikannya pemilik lahan yang sah. Oleh karena itu, mumpung masih ada waktu sebelum Girik Tidak Berlaku 2026, pemerintah desa didorong untuk proaktif mengajak warganya melakukan sertifikasi massal.
Kemudahan Luar Biasa Lewat Jalur PTSL
Program PTSL tahun ini membawa segudang kemudahan yang tidak ditemukan pada jalur pengurusan rutin atau mandiri. Salah satu kemudahan yang paling menonjol adalah proses pengurusan waris. Jika pemilik tanah (kakek atau orang tua) sudah meninggal dunia, ahli waris tidak perlu pusing mencari dokumen lama yang rumit. Cukup dengan surat kematian dan keterangan saksi, sertifikat bisa langsung diproses atas nama cucu atau ahli waris terakhir.
Baca Juga: Puluhan Pikap KDMP Tiba di Blitar untuk Tahap Pertama, Begini Respon Kades Penerima
"Ini kemudahan pertama, dipateni enak to (dimudahkan sekali). Pemilik atau penguasa fisik terakhir itu yang bisa langsung sertifikat," ujar narasumber dalam sosialisasi tersebut. Selain itu, bagi orang tua yang ingin membuatkan sertifikat untuk anak yang masih di bawah umur, sistem kini mengizinkan pencantuman nama wali. Nantinya, saat anak sudah berusia 18 tahun atau menikah, nama wali tersebut bisa dihapus dengan mudah di kantor BPN.
Solusi Bagi Dokumen yang Hilang atau Rusak
Bagaimana jika dokumen Letter C atau Girik di desa sudah tidak terbaca, hilang karena banjir, atau terbakar? Masyarakat tidak perlu panik. Program ini memungkinkan pembuatan sertifikat melalui berita acara riwayat tanah. Perangkat desa, terutama Sekretaris Desa (Carik), akan membantu menyusun riwayat kepemilikan terakhir. Selama riwayatnya jelas dan diakui desa, sertifikat tetap bisa diterbitkan meski dokumen fisik aslinya sudah tiada.
Selain lahan milik pribadi, program ini juga menyasar aset-aset sosial dan aset desa. Masjid, musala, makam, hingga lapangan voli dan kantor desa wajib disertifikatkan. Khusus untuk tempat ibadah seperti masjid dan musala, pemerintah memberikan prioritas tinggi, sejalan dengan visi menteri untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum tetap dan terhindar dari sengketa di masa depan.
Aset Desa dan Sekolah Juga Jadi Prioritas
Urusan aset desa terkadang rumit, terutama terkait tanah SD yang mengalami regrouping. Jika tanah tersebut secara historis adalah milik desa, maka pemerintah desa bisa langsung mendaftarkannya dalam program ini. Sertifikat nantinya akan terbit atas nama Pemerintah Desa, bukan atas nama pribadi kepala desa, guna mengamankan aset negara dari penyalahgunaan.
Bagi warga Blitar yang memiliki saudara di luar kota, momen mudik atau lebaran nanti harus dimanfaatkan untuk koordinasi. Mengingat batas waktu Girik Tidak Berlaku 2026 yang semakin dekat, kecepatan dalam mengumpulkan dokumen KTP dan pendataan fisik bidang tanah menjadi kunci. Jangan sampai lahan yang sudah dikuasai puluhan tahun hilang begitu saja hanya karena kelalaian administrasi. Segera hubungi kantor desa setempat untuk mendaftarkan bidang tanah Anda dalam skema PTSL.
Editor : Saifullah Muhammad Jafar