BLITAR - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggencarkan program percepatan pendaftaran tanah di seluruh pelosok negeri. Melalui skema Sertifikat Tanah Gratis PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), pemerintah berupaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan aset bagi masyarakat agar terhindar dari sengketa lahan yang berkepanjangan.
Penting bagi masyarakat Blitar untuk memahami bahwa program Sertifikat Tanah Gratis PTSL ini dilakukan secara serentak di wilayah desa atau kelurahan yang telah ditetapkan sebagai lokasi target. Program ini menjadi jawaban bagi warga yang selama ini terhambat biaya tinggi saat mengurus legalitas tanah secara mandiri. Namun, di tengah antusiasme masyarakat, beredar banyak simpang siur mengenai apa saja yang benar-benar gratis dan apa yang tetap harus dibayar oleh pemohon.
Baca Juga: Peminat Selalu Tinggi, Dispendik Kabupaten Blitar Tambah Rombel Baru di Beberapa SMPN Ini
Secara prinsip, layanan utama dalam Sertifikat Tanah Gratis PTSL memang tidak dipungut biaya alias nol rupiah. Layanan tersebut meliputi kegiatan penyuluhan, pemeriksaan tanah, pengumpulan data fisik dan yuridis, penerbitan Surat Keputusan (SK) Hak, hingga pengesahan dan laporan. Namun, warga perlu mencatat bahwa ada biaya pra-sertifikasi yang tetap menjadi tanggung jawab pemohon, seperti penyediaan dokumen, patok batas, dan bea materai.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, pemohon wajib menyiapkan berkas-berkas penting. Dokumen dasar yang dibutuhkan antara lain Kartu Keluarga (KK) dan KTP asli maupun fotokopi. Selain itu, warga harus menyiapkan surat permohonan peserta PTSL serta bukti kepemilikan tanah yang sah, baik itu berupa Letter C, Akta Jual Beli (AJB), Akta Hibah, maupun berita acara kesaksian jika dokumen asli sulit ditemukan.
Baca Juga: Puluhan Pikap KDMP Tiba di Blitar untuk Tahap Pertama, Begini Respon Kades Penerima
Salah satu poin krusial adalah pemasangan tanda batas tanah. Pemohon wajib melakukan kesepakatan dengan tetangga yang berbatasan langsung untuk menghindari konflik di kemudian hari. Dokumen lain yang tidak kalah penting adalah bukti pembayaran BPHTB dan PPH, meski kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) seringkali mendapatkan pengecualian atau keringanan tertentu.
Tahapan Prosedur dari Awal hingga Terbit
Langkah pertama bagi warga adalah memastikan apakah wilayahnya masuk dalam daftar lokasi PTSL tahun ini melalui kantor desa. Setelah dipastikan masuk, warga wajib mengikuti penyuluhan yang digelar oleh Kantor Pertanahan setempat. Dalam tahap ini, Panitia Adjudikasi dan Satgas Yuridis akan menjelaskan secara detail hak dan kewajiban masyarakat.
Pasca penyuluhan, dilakukan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas). Petugas kemudian akan turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran (data fisik) dan verifikasi dokumen (data yuridis). Hasilnya akan diumumkan selama 14 hari kerja di kantor desa. Jika tidak ada keberatan dari pihak lain, sertifikat akan segera diterbitkan dan diserahkan kepada pemilik pada tahun anggaran berjalan atau paling lambat awal tahun berikutnya.
Rincian Biaya Resmi untuk Wilayah Jawa
Banyak warga yang bertanya-tanya, jika disebut gratis, mengapa masih ada biaya yang harus dibayar? Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, terdapat biaya operasional di tingkat desa untuk persiapan dokumen dan patok. Untuk wilayah Jawa dan Bali (Kategori 5), besaran biaya yang ditetapkan secara resmi adalah Rp150.000.
Baca Juga: Toyota Avanza 2012-2014 Disebut Paling Bandel! Ini Alasan Mesin VVT-i Jadi Favorit di 2025
Angka ini jauh lebih kecil dibandingkan kategori lain seperti Papua dan Maluku yang mencapai Rp450.000 karena faktor geografis. Dengan mengetahui rincian biaya resmi ini, masyarakat Blitar diharapkan tidak terjebak oleh praktik pungutan liar yang melebihi ketentuan. Legalitas tanah adalah kunci kesejahteraan, dan melalui PTSL, negara memberikan jalan pintas yang aman, murah, dan berkekuatan hukum tetap bagi seluruh rakyat.
Editor : Saifullah Muhammad Jafar