Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sawah Lindung di Blitar Berpotensi Dialihfungsikan Menjadi Lahan Koperasi Desa Merah Putih

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 15 April 2026 | 11:14 WIB
Menjaga Hijau, Membangun Desa - Pemkab Blitar kini tengah mengkaji ratusan titik usulan lahan KDMP yang bersinggungan dengan sawah produktif.
Menjaga Hijau, Membangun Desa - Pemkab Blitar kini tengah mengkaji ratusan titik usulan lahan KDMP yang bersinggungan dengan sawah produktif.

 

BLITAR KAWENTAR – Ada ratusan titik usulan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) berada di lahan sawah yang masuk kategori perlindungan.

Maka dari itu, rencana pengembangan KDMP di Bumi Penataran berpotensi bersinggungan dengan tanah pertanian.

Baca Juga: Pemkot Blitar Poles Alun-alun Lebih Cantik hingga usir Burung Blekok dari Pohon Beringin

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Blitar, Setiyana mengatakan, lahan yang diusulkan tersebut sebagian masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Tentu tanah itu dilindungi dengan berlandaskan hukum yang sudah diatur undang-undang.

Baca Juga: Harga Mobil Bekas Murah dengan DP Ringan ! Cukup Rp10 Juta Sudah Bisa Bawa Pulang Mobil Impian

”Dari hasil pengecekan di peta, kurang lebih ada sekitar 140 titik yang diusulkan berada di lahan LP2B maupun LSD. Alih fungsi lahan pertanian tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” ujar Seiyana, kemarin (14/4).

Dia melanjutkan bahwa seluruh proses pengajuan LP2B dan LSD untuk menjadi KDMP harus melalui kajian mendalam serta mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Harga Mobil Bekas Murah di Adira Expo Bikin Kaget ! Vios 2017 Mulai Rp139 Juta, Fortuner Turun Drastis

Setelah itu, hasilnya bisa menjadi penentuan  untuk mencari lahan pengganti.

Meskipun begitu, saat ini luas baku sawah di kabupaten mencapai sekitar 33 ribu hektare.

Baca Juga: Sarpras Minim, TKA Jenjang SD di Kota Blitar Pinjam 62 Komputer Milik SMP

Dari jumlah tersebut, minimal 87 persen harus tetap dipertahankan dan tidak boleh dialihfungsikan. Hal itu dilakukan demi ketahanan pangan pada suatu daerah.

“Jadi tidak bisa serta-merta dialihkan. Ada batasan yang harus dijaga untuk ketahanan pangan. Tidak bisa diputuskan di daerah saja. Harus ada laporan dan persetujuan dari pusat,” imbuhnya.

Baca Juga: Sarpras Minim, TKA Jenjang SD di Kota Blitar Pinjam 62 Komputer Milik SMP

Selain itu, proses pengajuan alih fungsi juga harus mendapat persetujuan dari pemerintah pusat.

Untuk lahan LP2B, pengajuan dilakukan ke Kementerian Pertanian, sedangkan LSD ke Kementerian ATR/BPN.

Baca Juga: Daftar Mobil Murah Pajak Tahunan Ringan: Dari Honda Brio hingga Toyota Avanza, Ini Pilihan Irit di Bawah 5 Juta!

Setiyana mengakui di lapangan sudah ada beberapa titik yang terlanjur dibangun meski rekomendasi belum turun.

Namun, dia tetap menekankan pentingnya penyesuaian dengan aturan.

Baca Juga: Daftar Mobil Murah Pajak Tahunan Ringan 2026: Dari Toyota Agya hingga Honda Brio, Irit BBM dan Biaya Pajak Mulai Rp1 Jutaan!

“Memang ada yang sudah terbangun, tapi tetap harus mengikuti mekanisme. Karena ini juga berkaitan dengan program strategis nasional,” katanya.

Dia menambahkan, kajian yang dilakukan tidak hanya soal administrasi, tetapi juga mempertimbangkan dampak terhadap produksi pertanian.

Baca Juga: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Desa Plandirejo Blitar, Heru Tjahjono Tekankan Pentingnya Gizi Anak

Termasuk kualitas lahan dan kewajiban penyediaan lahan pengganti.

Pemkab Blitar pun dihadapkan pada tantangan menyeimbangkan antara pengembangan program nasional.

Baca Juga: Puluhan Pikap KDMP Tiba di Blitar untuk Tahap Pertama, Begini Respon Kades Penerima

Selain itu, menjaga keberlanjutan lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah.

“Kalau yang dialihkan itu sawah produktif, penggantinya harus sepadan, bahkan bisa lebih luas. Ini untuk menjaga produksi pertanian tetap stabil,” pungkasnya.(jar/c1/sub)

 

Editor : Oksania Difa Ilmada
#KDMP Kabupaten Blitar #DKKP Kab Blitar #KDMP Blitar #sawah lindung #lahan pertanian