BLITAR - Potensi besar tanah wakaf di Jawa Timur kini mulai diarahkan untuk kesejahteraan umat melalui skema yang lebih modern. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur terus melakukan edukasi masif agar aset-aset keagamaan tidak hanya menjadi lahan pasif. Dalam sebuah diskusi mendalam di TVRI, Kakanwil BPN Jatim, Asep Heri, hadir sebagai narasumber utama untuk mengupas tuntas transformasi Wakaf Produktif Jawa Timur yang kini menjadi fokus utama pemerintah.
Keberadaan Wakaf Produktif Jawa Timur dinilai sebagai kunci kemandirian ekonomi organisasi keagamaan dan pesantren. Namun, kendala utama yang sering dihadapi di lapangan adalah masalah legalitas yang belum tuntas. Oleh karena itu, BPN Jatim berkomitmen untuk mempermudah proses sertifikasi tanah wakaf agar para pengelola aset atau Nazhir memiliki payung hukum yang kuat untuk bekerja sama dengan investor maupun pihak ketiga.
Baca Juga: Nissan Grafit 2026 Resmi Hadir, MPV Murah 7 Penumpang dengan Fitur Lengkap dan Harga Ramah Kantong!
Menurut Asep Heri, Wakaf Produktif Jawa Timur memiliki karakteristik unik di mana lahan wakaf bisa dikelola menjadi unit bisnis seperti pertokoan, SPBU, hingga penginapan, tanpa mengubah status kepemilikan wakafnya. "Langkah pertama yang paling krusial adalah memastikan sertifikatnya ada dan benar secara hukum. Kami di BPN siap mendampingi proses ini secara masif agar aset umat ini terlindungi dari ancaman sengketa di masa depan," tegasnya dalam siaran tersebut.
Transformasi Wakaf: Dari Makam ke Unit Bisnis Strategis
Selama ini, masyarakat cenderung memahami wakaf hanya sebatas peruntukan masjid, madrasah, atau pemakaman. Namun, lewat sosialisasi di media massa, BPN Jatim ingin mengubah paradigma tersebut. Wakaf produktif memungkinkan tanah yang strategis untuk diolah secara profesional. Hasil dari pengelolaan lahan produktif inilah yang nantinya digunakan untuk membiayai operasional lembaga pendidikan Islam atau membantu masyarakat miskin secara berkelanjutan.
Baca Juga: Nissan Grafit 2026 Resmi Meluncur, MPV Murah 7 Penumpang Rp105 Jutaan Ini Siap Tantang Sigra-Calya!
Asep Heri menjelaskan bahwa Jawa Timur adalah provinsi dengan jumlah tanah wakaf terbesar di Indonesia. Jika potensi ini dikelola dengan manajemen yang profesional dan didukung oleh legalitas yang sah, maka dampak ekonominya akan sangat luar biasa. BPN Jatim telah menyiapkan tim khusus di tingkat daerah untuk menjemput bola dalam melakukan validasi data tanah wakaf agar segera masuk ke sistem digitalisasi pertanahan.
Layanan Sertifikasi Tanpa Ribet bagi Para Nazhir
Dalam sesi diskusi tersebut, banyak masyarakat yang menanyakan prosedur sertifikasi yang dianggap sulit. Menanggapi hal tersebut, pihak Kanwil BPN Jatim menekankan bahwa saat ini proses pendaftaran tanah wakaf telah dipermudah. Syarat utama yang harus dipenuhi adalah adanya Akta Ikrar Wakaf (AIW) atau Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Baca Juga: Kenapa Mobil Nissan Mahal dan Kurang Laku di Indonesia? Ini Jawaban Lengkap yang Jarang Dibahas!
"Kami tidak ingin ada tanah wakaf yang terlantar atau diserobot pihak lain hanya karena suratnya tidak lengkap. Kami mendorong para Nazhir untuk segera melaporkan asetnya. Program sertifikasi masif ini adalah prioritas kami agar program wakaf produktif di berbagai kabupaten, termasuk Blitar, Kediri, hingga Surabaya, bisa berjalan lancar tanpa hambatan administratif," tambah Asep.
Digitalisasi Data untuk Keamanan Aset Umat
Selain kemudahan prosedur, BPN Jatim juga mulai menerapkan sertifikasi elektronik untuk tanah-tanah wakaf. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kehilangan dokumen fisik dan mempermudah pelacakan batas tanah melalui sistem koordinat yang presisi. Dengan data yang sudah terdigitalisasi, transparansi pengelolaan wakaf produktif akan semakin terjaga, sehingga kepercayaan wakif (pemberi wakaf) tetap tinggi.
Baca Juga: Nissan Grafit 2026 Bikin Heboh! MPV Murah 7 Penumpang Rp140 Jutaan Siap Goyang Sigra-Calya
Melalui kehadiran Kakanwil di TVRI, diharapkan pesan mengenai pentingnya legalitas aset keagamaan ini tersampaikan hingga ke tingkat desa. Penguatan ekonomi berbasis wakaf bukan lagi sekadar impian, melainkan langkah nyata yang sedang diupayakan bersama antara otoritas pertanahan, kementerian agama, dan organisasi kemasyarakatan di seluruh Jawa Timur.
Editor : Saifullah Muhammad Jafar