BLITAR KAWENTAR– Tercatat ada 11 permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama (PA) Blitar.
Ini terbilang tinggi dengan mayoritas pengajuan dilakukan oleh pasangan yang sudah lansia dan ingin mengesahkan pernikahannya.
Humas PA Blitar, Ahmad Syaukani mengatakan, isbat nikah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas pernikahan yang belum tercatat secara resmi.
Dengan adanya pengesahan tersebut, status perkawinan menjadi sah secara administrasi negara.
Baca Juga: Nissan Grafit 2026 Resmi Hadir, MPV Murah 7 Penumpang dengan Fitur Lengkap dan Harga Ramah Kantong!
“ Isbat nikah itu dilakukan pasangan yang sebelumnya menikah secara siri dan ingin mendapatkan pengesahan secara hukum negara,” ujar Syaukani.
Dia melanjutkan, prosedur pengajuan isbat nikah dilakukan seperti perkara pada umumnya, yakni melalui pendaftaran dan persidangan.
Baca Juga: Nissan Grafit 2026 Resmi Meluncur, MPV Murah 7 Penumpang Rp105 Jutaan Ini Siap Tantang Sigra-Calya!
Jika kedua pasangan masih hidup, maka permohonan diajukan bersama. Namun, jika salah satu telah meninggal dunia, maka harus melibatkan pihak keluarga sebagai lawan perkara.
Hal ini untuk memastikan bahwa pernikahan tersebut benar-benar terjadi.
Baca Juga: Kenapa Mobil Nissan Mahal dan Kurang Laku di Indonesia? Ini Jawaban Lengkap yang Jarang Dibahas!
Selain untuk pengesahan pernikahan, isbat nikah juga kerap diajukan untuk kepentingan administratif lainnya.
Salah satunya terkait pencairan tabungan atau klaim asuransi milik pasangan yang telah meninggal dunia.
Baca Juga: Nissan Grafit 2026 Bikin Heboh! MPV Murah 7 Penumpang Rp140 Jutaan Siap Goyang Sigra-Calya
“Ada juga yang mengajukan isbat nkah untuk keperluan administrasi, misalnya mencairkan tabungan atau asuransi milik orang tua yang sudah meninggal,” imbuhnya.
Syaukani menyebut isbat nikah tak hanya kasus pernikahan siri, PA Blitar juga pernah menangani persoalan kesalahan administrasi buku nikah.
Baca Juga: Nissan Grafit Resmi Meluncur, MPV Murah 7 Penumpang Rp105 Jutaan Ini Bikin Geger Pasar!
Dalam beberapa kasus, ditemukan ketidaksesuaian antara nama dan nomor buku nikah yang tercatat di kantor urusan agama (KUA).
“Ada kejadian buku nikah nomor register milik seseorang, tapi namanya orang lain. Setelah dicek di KUA, datanya juga tidak sesuai, akhirnya mengajukan isbat nikah,” terangnya.
Dari sisi usia pemohon, Syaukani menyebut sebagian besar berada di atas 40 tahun.
Hal ini menunjukkan bahwa banyak pasangan yang baru mengurus legalitas pernikahan setelah bertahun-tahun menjalani kehidupan rumah tangga.
Sepanjang awal 2026, PA Blitar mencatat jumlah perkara isbat nikah tergolong cukup banyak.
Pada Januari terdapat tujuh perkara, sementara Februari tercatat dua perkara.
Baca Juga: Nissan Grafit Resmi Meluncur, MPV Murah 7 Penumpang Rp100 Jutaan Ini Bikin Pasar Otomotif Heboh!
“Untuk ukuran perkara isbat nikah, itu sudah termasuk banyak,” pungkasnya.(jar/c1/ady)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda