BLITAR - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali menjadi primadona bagi masyarakat yang ingin melegalkan aset tanah mereka secara massal. Namun, meski sering disebut sebagai program sertifikat gratis, masyarakat perlu memahami bahwa ada biaya PTSL untuk tahap persiapan yang tetap harus ditanggung oleh pemohon. Hal ini penting dipahami agar warga tidak bingung atau merasa diperas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di lapangan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa biaya PTSL yang digratiskan oleh pemerintah meliputi biaya penyuluhan, pengumpulan data yuridis, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat. Namun, ada komponen biaya pra-sertifikasi yang dibebankan kepada masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Untuk wilayah Jawa dan Bali, besaran biaya persiapan ini telah dipatok secara resmi sebesar Rp150.000 per bidang tanah.
Tujuan utama dari penetapan biaya PTSL di tingkat awal ini adalah untuk mendukung operasional kelompok masyarakat (Pokmas) di tingkat desa. Uang tersebut digunakan untuk pengadaan patok batas, materai, dan operasional petugas desa yang membantu administrasi di lapangan. Dengan adanya standar harga ini, diharapkan proses pendaftaran tanah di wilayah Kabupaten maupun Kota Blitar dapat berjalan transparan tanpa adanya pungutan liar tambahan yang memberatkan warga.
Mengenal Rincian Penggunaan Biaya Persiapan PTSL
Banyak warga yang bertanya-tanya, untuk apa sebenarnya uang Rp150.000 tersebut digunakan? Berdasarkan regulasi kementerian, dana tersebut digunakan untuk membiayai tiga komponen utama. Pertama adalah penyediaan patok tanah sebagai tanda batas fisik yang sah. Tanpa patok yang jelas, petugas ukur dari BPN tidak dapat melakukan verifikasi data lapangan dengan akurat.
Kedua, biaya tersebut mencakup penyediaan materai yang dibutuhkan dalam berbagai formulir pernyataan dan surat kuasa. Ketiga, biaya tersebut digunakan untuk membiayai operasional petugas desa atau kelurahan dalam mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung (data yuridis) dari setiap pemohon. Dengan rincian yang jelas, masyarakat dapat turut mengawasi penggunaan dana tersebut di lingkungan masing-masing.
Hati-hati Pungli di Luar Ketentuan Resmi
Menteri ATR/Kepala BPN dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan bahwa di luar angka yang telah ditetapkan dalam SKB 3 Menteri, tidak boleh ada tarikan tambahan tanpa dasar hukum yang jelas. Jika ada oknum yang meminta biaya hingga jutaan rupiah dengan dalih mempercepat proses PTSL, warga diminta untuk segera melapor. Pihak kementerian bekerja sama dengan Satgas Saber Pungli untuk memastikan program strategis nasional ini bersih dari praktik korupsi.
Baca Juga: 5 Rekomendasi City Car Terbaik 2026: Irit BBM, Fitur Lengkap, dan Cocok untuk Perkotaan
Di Blitar, koordinasi antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah terus diperkuat. Warga disarankan untuk selalu aktif bertanya kepada ketua Pokmas atau langsung ke Kantor Pertanahan jika merasa ragu dengan besaran biaya yang diminta. Transparansi adalah kunci agar program sertifikasi tanah ini benar-benar membawa manfaat ekonomi, bukan justru menjadi beban baru bagi masyarakat kecil.
Langkah Strategis Menuju Blitar Lengkap
Keberhasilan program PTSL tidak hanya bergantung pada kecepatan petugas, tetapi juga pada kesadaran masyarakat dalam menyiapkan dokumen secara mandiri. Sebelum petugas datang melakukan pengukuran, pastikan patok sudah terpasang dan dokumen seperti KTP, KK, serta bukti kepemilikan awal sudah difotokopi. Kesiapan pemohon akan sangat membantu percepatan proses hingga sertifikat fisik sampai ke tangan warga.
Dengan target "Kabupaten Lengkap", Blitar terus memacu pendaftaran seluruh bidang tanah yang ada. Sertifikat tanah bukan sekadar kertas, melainkan kepastian hukum yang dapat meningkatkan nilai ekonomi lahan tersebut. Melalui pemahaman yang benar terkait aturan biaya PTSL, diharapkan target pendaftaran tanah secara nasional dapat tercapai tepat waktu pada tahun 2026 ini tanpa kendala berarti di tingkat akar rumput.
Editor : Saifullah Muhammad Jafar