KAWENTARAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar tidak tinggal diam. Pihaknya telah menyurati BBWS, yang memiliki kewenangan jalan tersebut.
Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Beky Herdihansah menceritakan sempat melihat langsung kondisi jalan yang belubang parah tersebut, pada akhir pekan lalu.
Dia mengaku, memang kondisi jalan penghubung tersebut rusak parah.
Bahkan banyak aspal yang terkelupas dan membahayakan pengendara.
"Setelah saya lihat langsung di lapangan, ternyata kondisinya memang rusak parah harus segera dilakukan perbaikan.
Saya sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR, dan ternyata ruas tersebut kewenangan Pemerintah Provinsi," ujar Beky.
Dia melanjutkan, ternyata jalan rusak ini menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang masuk ke wilayah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Sebab, jalan tersebut berada di atas wilayah Sungai besar.
Beky akan meminta BBWS untuk segera melakukan perbaikan jalan. Bahkan siap untuk berkolaborasi, demi pembenahan jalan dan keselamatan pengendara.
Sebab, akses penghubung antar desa itu merupakan jalan penting, untuk perekonomian warga dan pendidikan anak.
"Pemkab Blitar siap untuk berkolaborasi dengan BBWS dalam melakukan perbaikan ini. Ini demi kepentingan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Blitar Agus Zaenal mengatakan telah melakukan koordinasi dengan BBWS.
Dengan berkirim surat, untuk berkoordinasi secara langsung. Hasilnya, dipastikan akan segera ada kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kualitas fungsi sabo dam.
Maka dari itu, kontraktor dapat mengetahui bahan yang cocok untuk jalan tersebut.
Agus menambahkan, pemkab siap untuk berkolaborasi dalam melakukan perbaikan jalan Kedawung – Sumberasri itu.
Selan itu, hal ini perlu disampaikan kepada publik, agar tuntutan masyarakat bisa dipenuhi dan tidak menyalahi regulasi pengelolaan aset.
"Surat dan koordinasi dengan BBWS sudah kami sampaikan.
Tahun ini ada kegiatan monev/review kualitas fungsi sabo dam oleh BBWS, termasuk terkait dengan akses jalan diatasnya," pungkasnya.(jar/sub)
Editor : Saifullah Muhammad Jafar