BLITAR – Gebrakan digitalisasi di sektor agraria terus diperluas hingga ke ranah akademisi oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa ekosistem pertanahan masa depan tidak hanya didukung oleh teknologi yang canggih, tetapi juga oleh sumber daya manusia yang memiliki pemahaman hukum digital yang mumpuni.
Dalam sebuah kunjungan strategis ke Universitas Surabaya (Ubaya), Kepala Kanwil BPN Jatim, Dr. Asep Heri, menegaskan bahwa perubahan sistem dari konvensional ke digital adalah harga mati. Kehadiran regulator pertanahan di kampus ini menjadi sinyal kuat bahwa sinergi antara pemerintah dan institusi pendidikan tinggi sangat krusial dalam mengawal kepastian hukum di Jawa Timur.
Agenda tersebut tidak hanya menjadi ajang diskusi formal. Pada Rabu, 15 April 2026, kedua belah pihak secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kerja sama ini menjadi jembatan bagi para mahasiswa hukum untuk menyelami lebih dalam dinamika praktik pertanahan yang kini tengah bertransformasi total.
Menyiapkan Calon PPAT Menghadapi Era Elektronik
Dekan Fakultas Hukum Ubaya, Dr. Hwian Christianto, menyambut hangat inisiatif ini. Baginya, wawasan langsung dari Kakanwil BPN Jatim memberikan perspektif baru bagi para mahasiswa, terutama mereka yang menempuh jenjang Magister Kenotariatan. Para calon Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tersebut kini dituntut untuk mampu beradaptasi dengan sistem administrasi digital.
Menurut Hwian, transformasi digital di bidang pertanahan bukan lagi sekadar pilihan atau tren sesaat, melainkan standar baru yang akan menjadi tumpuan kepastian hukum di Indonesia. Melalui kolaborasi ini, ruang riset dan pengabdian masyarakat di bidang agraria diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi program strategis nasional.
Sinergi ini juga membuka peluang bagi akademisi untuk terlibat dalam membedah berbagai tantangan hukum yang muncul akibat peralihan sistem. Dengan penguatan literasi digital sejak di bangku kuliah, diharapkan tidak ada lagi kegagapan saat mereka terjun langsung melayani masyarakat dalam pengurusan akta dan dokumen pertanahan.
Memutus Rantai Risiko Lewat Ekosistem Digital
Di hadapan para mahasiswa, Dr. Asep Heri secara lugas membedah urgensi migrasi dari sistem analog ke ekosistem digital. Ia menyoroti bagaimana pengelolaan tanah dengan cara-cara lama sangat rentan terhadap berbagai risiko. Mulai dari kehilangan dokumen fisik karena bencana, hingga praktik mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah dalam administrasi konvensional.
Kehadiran sertifikat elektronik dan digitalisasi pendaftaran hak atas tanah bertujuan untuk menciptakan single land administration system yang kredibel. Sistem satu pintu ini dirancang agar data pertanahan lebih akurat, transparan, dan tidak lagi tumpang tindih. Hal ini menjadi kunci utama untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara.
Bukan hanya soal keamanan data, digitalisasi ini juga memiliki dampak ekonomi yang besar. Asep Heri menjelaskan bahwa layanan pertanahan yang akuntabel dan efisien akan mendorong iklim investasi yang lebih sehat. Para investor tentu membutuhkan kepastian atas objek tanah yang akan mereka kelola, dan hal itu hanya bisa dijamin lewat data yang valid secara digital.
Baca Juga: Mobil Bekas Rp40 Jutaan Minim Perbaikan, Ini 5 Pilihan Paling Bandel dan Murah Dirawat !
Sinergi Berkelanjutan Demi Layanan Prima
Penandatanganan MoU ini diharapkan tidak hanya berhenti di atas kertas. Implementasi nyata berupa magang mahasiswa, riset bersama, hingga pelibatan ahli hukum kampus dalam sosialisasi program BPN akan menjadi agenda rutin ke depan. BPN Jatim menyadari bahwa kampus adalah laboratorium pemikiran yang bisa memberikan kritik konstruktif terhadap kebijakan yang ada.
Dengan komitmen melayani secara profesional dan terpercaya, Kanwil BPN Jatim terus berupaya menjadikan Jawa Timur sebagai barometer keberhasilan transformasi digital pertanahan di Indonesia. Kerja sama dengan Ubaya ini menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir didukung oleh kajian akademis yang kuat dan pelaksanaan di lapangan yang transparan. (*)
Editor : Oksania Difa Ilmada