Blitar – Maraknya kasus pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara non prosedural menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Untuk mencegah hal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar memperketat permohonan paspor dan melakukan sosialisasi, pada Rabu (22/04). Langkah ini untuk melindungi masyarakat, agar tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan Imigrasi Blitar ingin mengedepankan peran petugas imigrasi pembina desa (Pimpasa). Mereka bertugas memberikan pendampingan sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di tingkat desa.
“Petugas kami turun langsung untuk memberikan informasi bagaimana menjadi PMI yang prosedural dan aman. Selain itu juga mengedukasi masyarakat terkait bahaya TPPO,” ujar Aditya, usai acara sosialisasi di Kecamatan Srengat.
Tak hanya sosialisasi, kegiatan tersebut juga diisi dengan bakti sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan diberikan sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat, sekaligus menjalankan program dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Program Imigrasi Masuk Desa sendiri telah berjalan sejak tahun lalu. Pada 2026 ini, Imigrasi Blitar menargetkan pelaksanaan kegiatan tersebut sebanyak tiga kali di wilayah kerjanya, termasuk di Kabupaten Blitar dan Tulungagung.
Maka dari itu, Kantor Imigrasi terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat melalui program Imigrasi Masuk Desa. Kegiatan yang menyasar warga di Kecamatan Srengat bukan yang pertama. Pada tahun lalu, kegiatan serupada juga dilakukan di Kecamatan Udanawu.
Sementara itu, dalam upaya pencegahan TPPO, Imigrasi juga memperketat proses permohonan paspor. Salah satunya melalui wawancara mendalam kepada pemohon untuk memastikan tujuan keberangkatan jelas dan sesuai prosedur.
Baca Juga: Mitsubishi Mirage Bekas Jadi Incaran, City Car Irit yang Harganya Lebih Murah dari LCGC
“Kalau ada indikasi tidak jelas, kami bisa menangguhkan bahkan menolak permohonan paspor. Ini bukan untuk mempersulit, tapi justru melindungi warga negara,” tegas Aditya.
Menurutnya, indikasi yang sering ditemukan antara lain tujuan keberangkatan yang tidak jelas, tidak adanya penjamin di negara tujuan, hingga keterbatasan biaya yang dimiliki pemohon. Aditya sering menemukan kasus seperti, terutama pada pemohon usia muda yang ingin bekerja ke luar negeri tanpa persiapan matang.
" Berharap masyarakat semakin memahami pentingnya prosedur resmi dalam bekerja ke luar negeri serta mampu menghindari praktik-praktik ilegal yang berpotensi merugikan," pungkasnya.(jar)