BLITAR KAWENTAR – Hampir setiap desa di Kabupaten Blitar memiliki badan permusyawaratan desa (BPD) yang anggotanya berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Namun, berdasarkan regulasi terbaru, kini hal itu dilarang karena berdampak pada pekerjaan sebagai abdi negara.
Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, menyampaikan bahwa kebijakan itu berlaku bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Sebelumnya, kabar ini muncul setelah melakukan rapat koordinasi dengan dinas pemberdayan masyarakat dan desa (DPMD) beberapa waktu lalu.
“Kami sempat rapat dengan DPMD. Hasilnya ditemukan banyak ASN yang juga menjadi anggota BPD. Perlu digaris bawahi, meskipun BPD bukan perangkat desa, PPPK dan PNS dilarang merangkap jabatan di lembaga desa,” ujar Budi, yang ditemui di kantornya.
Dia melanjutkan, dasar aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam aturan sebelumnya, PNS masih diperbolehkan menjadi anggota BPD. Namun, pada regulasi terbaru terdapat perubahan signifikan.
Pada perda terbaru disebutkan, ASN yang akan menjadi anggota BPD harus mengundurkan diri dari status ASN.
Regulasi itu baru disahkan pada Maret 2026 ini sehingga memang belum dilakukan sosialisasi.
Meski demikian, bagi ASN yang saat ini sudah menjabat sebagai anggota BPD sebelum perda baru diterbitkan, maka tetap diperbolehkan menyelesaikan masa jabatannya hingga selesai.
“Kalau sudah menjabat saat perda ini berlaku, dipersilakan menyelesaikan masa bakti. Tapi kalau mencalonkan lagi, harus mundur dari ASN. Belum kami data, tapi ada beberapa, bahkan cukup banyak,” katanya.
Budi menegaskan, jika ASN tetap nekat merangkap jabatan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi disiplin.
Baca Juga: Hemat dan Futuristik! 5 Rekomendasi Motor Listrik Budget Terbaik 2026 untuk Harian
Penilaian sanksi akan melihat dampak yang ditimbulkan, baik terhadap kinerja individu, instansi, maupun pelayanan kepada masyarakat.
Ke depan, aturan tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah dan desa agar tidak terjadi pelanggaran.
Pemerintah daerah juga berharap regulasi ini dapat menjaga profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasnya.
“Kami akan sosialisasi terkait regulasi Perda Nomor 4 tahun 2026 ini. Dalam regulasi itu, yang dinilai itu dampaknya. Kalau mengganggu kinerja, tentu akan ada sanksi sesuai aturan disiplin,” pungkasnya. (jar/c1/ady)
Editor : Muhammad Adib Falih Rifly