Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

ASN Macung BPD, BKPSDM Kabupaten Blitar Tegaskan Harus Mundur Terlebih Dulu dari ASN

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 23 April 2026 | 13:43 WIB
Hampir setiap desa di Kabupaten Blitar memiliki badan permusyawaratan desa (BPD) yang anggotanya berstatus aparatur sipil negara (ASN). (Gemini AI)
Hampir setiap desa di Kabupaten Blitar memiliki badan permusyawaratan desa (BPD) yang anggotanya berstatus aparatur sipil negara (ASN). (Gemini AI)

BLITAR KAWENTAR – Hampir setiap desa di Kabupaten Blitar memiliki badan permusyawaratan desa (BPD) yang anggotanya berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Namun, berdasarkan regulasi terbaru, kini hal itu dilarang karena berdampak pada pekerjaan sebagai abdi negara.

Baca Juga: Reforma Agraria dan Peran Strategis Badan Bank Tanah: Solusi Jitu Atasi Sengketa Lahan dan Percepat Pembangunan di Kabupaten Blitar

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Achmad Budi Hartawan, menyampaikan bahwa kebijakan itu berlaku bagi seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.

Sebelumnya, kabar ini muncul setelah melakukan rapat koordinasi dengan dinas pemberdayan masyarakat dan desa (DPMD) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Daftar 5 Motor Listrik Murah 2026 Harga Rp15-25 Jutaan: Ada Polytron Fox Air Hingga Indomobil Adora, Mana Pilihanmu?

 “Kami sempat rapat dengan DPMD. Hasilnya ditemukan banyak ASN yang juga menjadi anggota BPD. Perlu digaris bawahi, meskipun BPD bukan perangkat desa, PPPK dan PNS dilarang merangkap jabatan di lembaga desa,” ujar Budi, yang ditemui di kantornya.

Dia melanjutkan, dasar aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019.

Baca Juga: Top 5 Rekomendasi Motor Listrik yang Bagus dan Awet Terbaru 2026: Dari Uwinfly Harga Rp14 Jutaan hingga Polytron Fox 500 Spek Moge!

Dalam aturan sebelumnya, PNS masih diperbolehkan menjadi anggota BPD. Namun, pada regulasi terbaru terdapat perubahan signifikan.

Pada perda terbaru disebutkan, ASN yang akan menjadi anggota BPD harus mengundurkan diri dari status ASN.

Baca Juga: Panduan Lengkap Reforma Agraria: Cara Masyarakat Blitar Dapatkan Sertifikat Tanah Tora dan Akses Modal Usaha

Regulasi itu baru disahkan pada Maret 2026 ini sehingga memang belum dilakukan sosialisasi.

Meski demikian, bagi ASN yang saat ini sudah menjabat sebagai anggota BPD sebelum perda baru diterbitkan, maka tetap diperbolehkan menyelesaikan masa jabatannya hingga selesai.

Baca Juga: Gaya Hidup Masa Depan! 5 Rekomendasi Motor Listrik Premium 2026 Terbaik: Alva Cervo hingga Polytron Fox 500, Mana Paling Kencang?

“Kalau sudah menjabat saat perda ini berlaku, dipersilakan menyelesaikan masa bakti. Tapi kalau mencalonkan lagi, harus mundur dari ASN. Belum kami data, tapi ada beberapa, bahkan cukup banyak,” katanya.

Budi menegaskan, jika ASN tetap nekat merangkap jabatan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku, maka akan dikenakan sanksi disiplin.

Baca Juga: Hemat dan Futuristik! 5 Rekomendasi Motor Listrik Budget Terbaik 2026 untuk Harian

Penilaian sanksi akan melihat dampak yang ditimbulkan, baik terhadap kinerja individu, instansi, maupun pelayanan kepada masyarakat.

Ke depan, aturan tersebut akan disosialisasikan kepada seluruh perangkat daerah dan desa agar tidak terjadi pelanggaran.

Baca Juga: Rekomendasi Motor Listrik Paling Awet 2026: Pilihan Budget Terbaik untuk Mobilitas Harian Masyarakat Urban

Pemerintah daerah juga berharap regulasi ini dapat menjaga profesionalitas ASN dalam menjalankan tugasnya.

“Kami akan sosialisasi terkait regulasi Perda Nomor 4 tahun 2026 ini. Dalam regulasi itu, yang dinilai itu dampaknya. Kalau mengganggu kinerja, tentu akan ada sanksi sesuai aturan disiplin,” pungkasnya. (jar/c1/ady)

Editor : Muhammad Adib Falih Rifly
#Larangan Rangkap Jabatan #BPD Kabupaten Blitar #Perda Nomor 4 Tahun 2026 #ASN kabupaten blitar #BKPSDM KABUPATEN BLITAR