Blitar - Ada sebanyak 49 unit telepon genggam yang dilakukan penjualan langsung oleh Kejari Kabupaten Blitar, untuk dilepas kepada masyaraka Kamis (24/4). Puluhan ponsel itu menjadi barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Blitar, Dio Sumantri, mengatakan seluruh barang yang dijual merupakan barang bukti. Hal itu dalam perkara pidana yang dalam amar putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.
“Kami melakukan penjualan langsung barang bukti tindak pidana umum yang sudah inkrah. Karena dalam putusan dinyatakan dirampas untuk negara, maka hasil penjualannya akan disetorkan ke kas negara melalui PNBP,” ujar Dio, yang ditemui di kantornya.
Dia melanjutkan, antusiasme masyarakat cukup tinggi karena ada puluhan ora. Dari total 49 unit ponsel yang ditawarkan, lebih dari separuh berhasil terjual pada hari pertama pelaksanaan.
“Dari 49 unit ponsel, yang laku hari ini sekitar 20 unit lebih, kurang lebih setengahnya,” jelasnya.
Sementara itu, untuk barang bukti yang belum laku terjual, Kejari Kabupaten Blitar berencana kembali menggelar penjualan ulang dalam waktu mendatang.
Menurut Dio, apabila pada penjualan berikutnya masih belum terserap, harga barang akan disesuaikan kembali agar lebih menarik minat pembeli.
Dia menegaskan, langkah ini menjadi bagian dari optimalisasi pengelolaan barang bukti yang telah diputus pengadilan, sekaligus memastikan aset negara hasil perkara pidana dapat memberikan pemasukan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kalau masih ada yang belum laku, nanti akan kami adakan kembali penjualan ulang dengan harga yang lebih murah, sesuai penetapan dari Disperindag,” pungkasnya.(jar)
Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana