BLITAR KAWENTAR – Ratusan alat ukur milik pelaku usaha di berbagai sektor di Bumi Penataran telah dilakukan standarisasi oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar melalui bidang kemetrologian.
Standarisasi ini guna menjamin keakuratan transaksi perdagangan.
Baca Juga: TERBARU! Suzuki Karimun 2026 Makin Gahar di Indonesia, City Car Irit BBM Ini Siap Jadi Mobil Sejuta Umat!
Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Blitar, Rica Noviandari mengungkapkan, total alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang telah selesai menjalani proses tera mencapai 466 unit.
"Pencapaian ini diklaim telah berjalan selaras dengan target progresif yang ditetapkan oleh dinas untuk tahun anggaran 2026, meskipun terdapat beberapa kendala teknis di awal tahun," jelasnya.
Rica mengakui pelaksanaan pelayanan pada Januari lalu sempat mengalami sedikit penyesuaian jadwal.
Hal ini disebabkan oleh keterlambatan distribusi cap tanda tera (CTT) dari pemerintah pusat sehingga operasional pelayanan penuh baru bisa dipacu mulai pertengahan Januari 2026.
"Pelayanan di awal tahun memang sempat mundur beberapa hari karena proses administrasi CTT di pusat.
Namun, kami segera melakukan percepatan sehingga hingga Maret ini total 466 UTTP sudah tuntas ditera dan dinyatakan memenuhi standar legal," kata Rica.
Sejauh ini, fokus pelayanan tera ulang diprioritaskan pada sektor-sektor vital yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat luas, seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan fasilitas kesehatan seperti apotek.
"Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, tingkat kepatuhan pemilik UTTP di Kabupaten Blitar tergolong sangat tinggi, terutama bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam proses audit rutin maupun keperluan lelang resmi," tuturnya.
Ke depan, disperindag berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan sosialisasi, baik melalui kanal media sosial maupun edukasi langsung ke pasar-pasar tradisional.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh alat timbang yang digunakan dalam setiap transaksi ekonomi di Bumi Penataran memiliki legalitas kemetrologian yang sah sehingga tercipta iklim perdagangan yang jujur, transparan, dan saling menguntungkan antara penjual dan pembeli. (kho/c1/sub)
Editor : Oksania Difa Ilmada