Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Cegah Kecurangan Timbangan, Disperindag Blitar Mulai Gencarkan Sidang di Pasar Tradisional.

Akhmad Nur Khoiri • Senin, 27 April 2026 | 13:11 WIB
 Hak-hak konsumen di pusat ekonomi kerakyatan untuk mendapat barang sesuai takaran yang benar harus terus dilindungi.
Hak-hak konsumen di pusat ekonomi kerakyatan untuk mendapat barang sesuai takaran yang benar harus terus dilindungi.

KAWENTARAN  – Hak-hak konsumen di pusat ekonomi kerakyatan untuk mendapat barang sesuai takaran yang benar harus terus dilindungi.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar melalui Bidang Kemetrologian sudah melakukan langkah konkret dengan menggelar Sidang Pasar di berbagai pasar tradisional.

Baca Juga: Cegah Kecurangan Timbangan, Disperindag Blitar Mulai Gencarkan Sidang di Pasar Tradisional

Sidang Pasar tersebut sudah dimulai secara serentak sejak 20 April.

Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Blitar, Rica Noviandari menjelaskan, agenda ini merupakan kelanjutan strategis dari rangkaian pengawasan yang sebelumnya telah berhasil menyasar sektor vital seperti SPBU dan apotek.

Baca Juga: Kota Blitar Raih Juara 3 Nasional Kinerja Tinggi HUT Otonomi Daerah, Mas Wali: Ini Kado untuk Masyarakat

Sidang pasar ini bertujuan memastikan seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh para pedagang tetap akurat serta memenuhi standar legalitas metrologi.

"Hingga Maret 2026, kami telah menuntaskan tera terhadap 466 unit UTTP dan capaian ini sudah sangat sesuai dengan target progresif tahunan kami.

Baca Juga: Puluhan Kucing Liar di Pasar Tradisional Kabupaten Blitar Jadi Sasaran Sterilisasi, Disnakkan: Demi Tekan Populasi

Mulai 20 April ini, fokus kami akan bergeser sepenuhnya ke pasar tradisional melalui skema sidang pasar untuk meminimalisasi penggunaan alat timbang yang tidak standar atau mengalami kerusakan," ujarnya. 

Berdasarkan pantauan di lapangan, ungkap dia, masih ditemukan beberapa UTTP yang tidak presisi, baik karena faktor keausan teknis maupun faktor lainnya.

Baca Juga: Realisasi Investasi Kota Blitar Triwulan Pertama 2026 Capai Rp109 Miliar, Sektor Apa yang Tertinggi?

"Melalui mekanisme sidang pasar, petugas tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga memberikan layanan tera ulang secara langsung serta perbaikan di tempat bagi alat yang terdeteksi tidak akurat," tegasnya.

Langkah "jemput bola" ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para pedagang pasar tradisional di Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Dilema Sistem Zonasi Sekolah di Surabaya: Antara Pemerataan Akses dan Ketimpangan Pendidikan

Disperindag menilai sektor ini masih memerlukan pendampingan intensif dibandingkan sektor industri audit yang sudah memiliki tingkat kepatuhan tinggi. 

"Selain tindakan di lapangan, sosialisasi masif melalui media sosial juga terus digencarkan agar masyarakat semakin peduli terhadap pentingnya kebenaran hasil pengukuran dalam setiap transaksi ekonomi, demi terciptanya iklim perdagangan yang jujur dan bermartabat," tutupnya.(kho/c1/sub)

Editor : Saifullah Muhammad Jafar
#Rica Noviandari #Kepala Bidang Kemetrologian Disperindag Kabupaten Blitar' #Disperindag #dinas perindustrian dan perdagangan #UTTP