BLITAR KAWENTAR – Jumlah dana hibah bantuan politik (banpol) pada 2026 naik.
Kenaikan dana banpol tersebut mencapai sekitar Rp 1 miliar (M).
Baca Juga: Dibalik Efisiensi Kayu Hanyutan Sebagai Solusi Cepat dengan Resiko Tersembunyi
Tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengalokasikan dana banpol sebesar Rp 3,4 M.
Nilai tersebut lebih besar dari pada tahun lalu yang mencapai Rp 2,076 M.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Blitar, besaran nilai banpol per suara pada tahun lalu sebesar Rp 3 ribu.
Sementara di tahun ini meningkat menjadi Rp 5 ribu per suara.
Kenaikan dana banpol tersebut juga sesuai usulan dari DPRD Kabupaten Blitar.
Kabid Politik dan Pemerintahan Umum Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Blitar, Edi Santosa mengatakan, total bantuan keuangan partai politik di Kabupaten Blitar tahun ini mencapai sekitar Rp3,4 miliar.
Baca Juga: Suzuki Karimun Wagon R Jadi Mobil Paling Irit di Indonesia! BBM Tembus 57 Km/L, Kalahkan Motor?
Nilai tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya seiring peningkatan besaran bantuan per suara sah.
“Dulu bantuan per suara senilai Rp 3.000, sekarang naik menjadi Rp 5.000 per suara sah sesuai rekomendasi gubernur. Jadi, ada kenaikan Rp 2.000 per suara. Pada 2025 lalu, total dana hibah banpol ini hanya mencapai Rp 2,076 M,” ujarnya, kemarin (27/4).
Baca Juga: Suzuki Wagon R 2026 Meluncur! City Car Hybrid Irit BBM, Desain Futuristik, Harga Mulai Rp150 Jutaan
Pencairan dana banpol tersebut, lanjut dia, masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu menjadi syarat utama sebelum anggaran dapat dicairkan kepada partai politik penerima.
Hingga saat ini, proses pencairan masih berjalan dan menunggu rampungnya audit pertanggungjawaban tahun sebelumnya.
Setelah LHP diterbitkan, proses pencairan akan segera dilakukan.
Baca Juga: Sempat Alami Trouble Teknis, Dispendik Kabupaten Blitar Bakal Evaluasi Pelaksanaan TKA Jenjang SMP
Saat ini, sebagian besar berkas administrasi dari partai politik sudah masuk sehingga tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari BPK.
“Kalau LHP sudah turun, langsung kami proses untuk pencairannya. Secara administrasi, sebagian besar sudah siap. Kami belum bisa memastikan tanggalnya, tapi begitu LHP turun, proses pencairan langsung berjalan,” ungkapnya.
Baca Juga: Tolak Alih Fungsi Hutan Tretes, Alam Bukan Untuk Dikorbankan Demi Real Estate
Dari sisi anggaran, menurut Edi, besaran bantuan tersebut murni dihitung berdasarkan perolehan suara sah pada Pemilu 2024 lalu.
Maka dari itu, partai dengan suara terbanyak otomatis menerima alokasi terbesar.
Baca Juga: Data BPS Ungkap IPM 2025 Kota Blitar Naik, Pengeluaran Warga Ikut Terkerek
Berdasarkan lampiran Keputusan Bupati Blitar tentang penetapan penerima bantuan keuangan partai politik tahun 2024–2029, total suara sah yang menjadi dasar penghitungan mencapai 692.230 suara dengan total bantuan sebesar Rp 3.461.150.000.
Adapun rincian penerima bantuan menunjukkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menjadi penerima terbesar dengan perolehan 201.539 suara dan total bantuan Rp 1.007.695.000.
Baca Juga: Satu Rumah, Satu Saluran Air: Langkah Nyata Menuju Surabaya Bersih dan Bebas Banjir
Disusul Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 164.442 suara dan bantuan Rp 822.210.000, serta Partai Gerindra dengan 102.044 suara atau Rp 510.220.000.
Selanjutnya, Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 72.835 suara dengan bantuan Rp 364.175.000, Partai Golkar 51.859 suara atau Rp259.295.000, Partai Nasdem 48.227 suara atau Rp 241.135.000, Partai Demokrat 29.788 suara atau Rp 148.940.000, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 21.496 suara atau Rp 107.480.000.
Baca Juga: Daihatsu Sigra 2026 Resmi Dibahas! Harga Mulai Rp141 Jutaan, Fitur Makin Lengkap dan Irit 20 Km/L
“Meski belum dapat memastikan waktu pasti pencairan, optimis dana banpol bisa segera disalurkan setelah LHP diterbitkan oleh BPK,” pungkasnya.(jar/c1/sub)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda