BLITAR KAWENTAR – Masih ingat kematian balita berinisial ARR di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, akibat tersengat aliran listrik gardu PLN?
Ya, peristiwa tersebut telah masuk ke ranah hukum setelah orang tua balita melaporkan kejadian itu ke kepolisian atas dugaan kelalaian dalam pengelolaan instalasi kelistrikan.
Hingga kini, kasus tersebut masih terus bergulir di kepolisian. Belum ada perkembangan signifikan dari penyelidikan kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui, balita nahas tersebut tersengat aliran listrik dari instalasi gardu tiang trafo (GTT) pada Oktober 2025 lalu.
Pihak keluarga korban resmi melaporkan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Wlingi ke kepolisian.
Mereka menilai insiden tragis tersebut terjadi akibat dugaan kelalaian dalam pengelolaan instalasi listrik di lokasi kejadian.
Kuasa hukum keluarga korban, Nur Ali, menegaskan bahwa sejumlah bukti, termasuk rekaman CCTV, mengarah pada indikasi kelalaian pihak pengelola.
Sebab, fakta-fakta menyatakan bukti CCTV mengarah pada dugaan kelalaian.
”Instalasi GTT di lokasi tidak dilengkapi pagar pengaman yang memadai. Bahkan, posisi kotak gardu dinilai terlalu rendah sehingga mudah dijangkau, termasuk oleh anak-anak,” ujarnya.
Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polres Blitar masih melakukan penyelidikan dengan mendalami standar operasional prosedur (SOP) dari instalasi gardu listrik tersebut.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Margono Suhendra, mengatakan akan melibatkan ahli untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian dalam kasus ini.
”Kami akan melihat SOP gardu. Kalau memang ada perubahan kondisi karena faktor waktu dan tidak masuk unsur kelalaian, tentu akan kami pertimbangkan,” jelasnya.
Margono menyebut, keterangan dari pihak PLN menyebut instalasi tersebut sebelumnya telah sesuai standar.
Namun, pihak kepolisian masih perlu memastikan apakah kondisi di lapangan saat kejadian masih memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain pihak keluarga dan PLN, penyidik juga berencana menghadirkan ahli, baik dari tingkat provinsi maupun kementerian terkait, guna memperkuat proses penyelidikan.
Hingga saat ini, proses hukum masih terus berjalan. Belum ada kesepakatan damai antara pihak keluarga korban dengan pihak PLN.
Bahkan di internal keluarga sendiri masih terdapat perbedaan sikap.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait aspek keselamatan instalasi listrik di ruang terbuka.
Polisi memastikan akan mengusut tuntas perkara tersebut untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
”Kami masih mencari ahli yang kompeten. Jika tidak ada di provinsi akan kami minta dari kementerian terkait. Dari pihak keluarga, ayah menyetujui, tapi ibu belum. Jadi, kami anggap belum ada titik temu. Proses hukum tetap berlanjut,” pungkasnya.(jar/c1/sub)
Editor : Oksania Difa Ilmada