BLITAR KAWENTAR - Tabir gelap masih menyelimuti proses pembagian harta pailit PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya.
Perwakilan pekerjamengungkap fakta miris terkait penyusutan nilai hak buruh hingga persoalan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang kini mencapai titik darurat atau emergensi.
Perwakilan eks pekerja, Yuni Rachmawati mengatakan, kurator sebenarnya telah menyepakati total hak pesangon buruh sebesar Rp 22 miliar.
Namun, saat pembagian harta pailit diumumkan di Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 11 Maret lalu, angka tersebut merosot tajam menjadi hanya Rp 6 miliar.
Baca Juga: Rumah Lansia di Blitar Nyaris Ludes Terbakar Diduga karena Korsleting Listrik
Mirisnya, jelas Yuni, meski nilai tersebut sudah berkurang drastis, pihak manajemen PT Bokor Mas justru melayangkan gugatan keberatan pada 25 Maret.
Mereka menganggap angka Rp 6 miliar masih terlalu berat untuk dibayarkan kepada 533 eks pekerja.
"Itu yang sangat disayangkan. Dan, tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dalam masa sanggah delapan hari. Justru pihak perusahaan yang menggugat karena merasa Rp 6 miliar itu terlalu berat. Padahal, aset mereka di Mojokerto saja sudah terjual Rp 300 miliar pada Desember 2025 lalu," katanya.
Kondisi buruh semakin terjepit karena manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan sementara tidak bisa dicairkan.
Penyebabnya, PT Bokor Mas diketahui menunggak iuran selama 10 bulan.
Dia menilai, kalahnya posisi BPJS dalam sengketa pailit ini kian memperumit keadaan.
Sebagai kreditur konkuren (pihak ketiga), BPJS hanya mendapatkan pembagian sebesar Rp 54 juta dari total tagihan iuran sebesar Rp 1,43 miliar.
"Ini benar-benar kondisi darurat. Pesangon tidak dapat, manfaat JKP juga tidak bisa cair. Padahal para pekerja ini adalah kreditur preferen yang seharusnya didahulukan haknya," tegasnya.
Hingga saat ini, 533 eks pekerja masih terjebak dalam ketidakpastian.
Mereka tidak hanya kehilangan pekerjaan dan upah yang belum terbayar, tetapi juga terhambat dalam mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan JKP.
"Kami menilai ini adalah situasi emergensi. Buruh kehilangan segalanya, sementara proses hukum di pengadilan niaga masih terus bergulir akibat gugatan keberatan dari pihak perusahaan," pungkasnya.
Perkara ini bermula ketika pabrik rokok legendaris PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada pertengahan 2023 lalu, setelah didera krisis keuangan dan tumpukan utang yng diperkirakan mencapai Rp 800 miliar.
Keputusan tersebut seketika menghentikan operasional pabrik dan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan buruh di Blitar yang hingga kini masih memperjuangkan hak pesangon di tengah proses lelang aset yang terus tertunda. (mg1/c1/ady)
Editor : Oksania Difa Ilmada