BLITAR KAWENTAR - Pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Blitar dikeluhkan oleh pihak-pihak yang berperkara.
Tak hanya kepastian sidang yang tak jelas, namun perubahan jadwal tersebut tanpa ada pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait terlebih dahulu.
Baca Juga: Belasan Siswa jenjang SD-SMP di Kota Blitar Absen TKA karena Alami Hambatan Intelektual
Pada Selasa siang kemarin (28/4), udara panas semakin membuat emosi gampang tersulut.
Seorang pria tampak bisa menyembunyikan kegusarannya.
Baca Juga: Tren Kenaikan Penyakit Tak Menular di Blitar, Biaya Gagal Ginjal Melonjak 400 Persen
Itu setelah untuk kali kelima sidang terakhir yang seharusnya sudah diketahui hasilnya sejak sebulan lalu, ternyata harus tertunda.
Penundaan ini adalah putusan sepihak dari pihak pengadilan.
Baca Juga: Puluhan CJH Kota Blitar Masih Menunggu Jatah Koper dari Kemenhaj RI
Pria yang enggan disebutkan namanya ini mengaku harus bolak-balik dari luar daerah tanpa hasil, karena sidang yang telah dijadwalkan oleh pihak pengadilan tak kunjung terlaksana.
“Sudah beberapa kali saya datang, tapi sidangnya diundur terus. Padahal tinggal sidang terakhir, pembacaan putusan,” ujarnya kesal.
Bahkan, dia mencatat perubahan jadwal terjadi hingga lima kali atau kurang lebih 5 minggu.
Menurut dia, ada momen ketika dia datang sesuai jadwal yang tertera di daftar siding online, namun ternyata sidang sudah lebih dulu diubah tanpa pemberitahuan.
Itu membuatnya langsung balik badan dan kembali pulang.
“Saya datang sesuai jadwal, tapi ternyata sudah diganti tanpa konfirmasi. Ini jelas-jelas merugikan kami sebagai masyarakat. Yang membuat jadwal pihak pengadilan, yang mengundurkan waktu sidang pihak pengadilan. Terus masyarakat mau dibuat menunggu berapa lama,” tegasnya.
Baca Juga: Rumah Lansia di Blitar Nyaris Ludes Terbakar Diduga karena Korsleting Listrik
Tak hanya itu, dia juga menyayangkan sikap tak profesional pihak pengadilan.
Dia sempat mengalami pemindahan lokasi sidang secara mendadak dan sebelumnya jadwal sudah tercantum dalam sistem.
“Kok seperti ini ya pelayanannya. Seharusnya bisa dipikirkan para pihak berperkara yang berasal dari luar daerah seperti saya. Terpaksa bolak-balik tanpa hasil pasti,” bebernya.
Sementara menanggapi hal ini, Humas PN Blitar, Muhammad Iqbal Hutabarat menyebutkan bahwa perubahan jadwal, termasuk penundaan proses sidang berkaitan dengan kondisi internal majelis hakim.
“Maaf, kebetulan untuk perkara kemarin, ketua majelis sedang berangkat haji,” ujarnya.
Seharusnya, pihak pengadilan memahami jika majelis hakim ada yang berangkat haji, kenapa harus mencantumkan penundaan jadwal pada minggu seharusnya.
Karena kalau harus menunggu proses haji, tentu butuh waktu hingga beberapa bulan ke depan.
“Kalau berangkat haji, seharusnya jadwalnya tidak dicantumkan untuk minggu berikutnya.
Lalu, kalau ada hakim yang berhaji, apa tidak ada penunjukan hakim pengganti, sehingga proses persidangan bisa berjalan sesuai jadwal yang telah dibuat,” ungkap seorang perempuan yang juga keluarga pihak berperkara. (*/c1/ady)
Editor : Oksania Difa Ilmada