BLITAR KAWENTAR - Kondisi tenaga kerja menjadi perhatian khusus pada peringatan Hari Buruh yang jatuh setiap 1 Mei. Pada empat bulan pertama 2026, ada tiga pekerja yang melakukan pengunduran diri dari perusahaan dengan alasan tak jelas.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Blitar, Santi Miarni mengatakan, sampai April 2026 ini tidak ada pekerja yang melaporkan dipecat oleh perusahaannya. Namun, hal itu tentu tidak menunjukkan kondisi lingkungan kerja di Bumi Penataran. Sebab, ada laporan pengunduran diri.
“Dari data kami hingga April ini, pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kategori mengundurkan diri ada tiga orang. Kami hanya dilaporkan bahwa mereka melakukan tindakan itu atas niat sendiri,” ujar Santi.
Dia menjelaskan, karyawan yang mengundurkan diri tetap tercatat sebagai PHK dan pasti ada setiap tahun. Namun, kondisi itu tidak bisa dijadikan acuan kondisi dunia industri di Kabupaten Blitar. Sebab, sebagian besar karyawan keluar atas kemauan sendiri.
Maka dari itu, perusahaan terpaksa memutuskan hak kerja karyawan. Tentu hal itu sudah melewati kesepakatan kedua belah pihak
Santi menyebut hak pekerja yang terkena PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Dalam pasal 38, perusahaan wajib melaporkan setiap PHK kepada dinas tenaga kerja setempat. Harapannya, ketika ada laporan, disnaker memeriksa jenis PHK-nya dan memastikan hak pekerja diberikan sesuai ketentuan.
Baca Juga: 5 Mobil Bekas Terbaik 2025 Harga Rp50 Jutaan, Nomor Terakhir Paling Nyaman Buat Keluarga !
Maka dari itu, karyawan resign, syaratnya harus memenuhi tiga hal. Di antaranya, pengajuan tertulis 30 hari sebelum berhenti, lalu tetap menjalankan pekerjaan selama masa pemberitahuan, dan tidak sedang terikat ikatan dinas.
“Kami sering melakukan monitoring dan evaluasi perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Blitar. Sejauh ini, kami tidak menemukan masalah bagi pekerja,” tuturnya.
Sementara itu, untuk upah minimum kabupaten (UMK) Blitar kini Rp 2.567.744 yang sudah ditetapkan sejak akhir tahun lalu. Namun, Santi mengaku hingga kini juga tidak ada laporan terkait pekerja atau perusahaan yang tidak mematuhi kentuan gaji pekerja tersebut.
“Sampai sekarang tidak ada pekerja Kabupaten Blitar yang melaporkan menerima gaji di bawah UMK,” pungkasnya.(jar/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah