BLITAR KAWENTAR - Peringatan Hari Buruh (May Day) tahun ini diwarnai sorotan tajam terhadap dugaan praktik-praktik intimidasi pekerja. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Blitar mengungkap adanya dugaan fenomena union busting atau pemberangusan serikat yang dilakukan secara terselubung oleh oknum pengusaha.
Ketua DPC SPSI Kota Blitar, Sukarno, membeberkan fakta lapangan yang miris. Dia menyebut banyak pekerja, terutama angkatan muda, yang mendapat ultimatum keras saat melamar pekerjaan. Mereka diduga dilarang bergabung dengan Serikat Pekerja (SP) atau Serikat Buruh (SB).
"Ada ancaman nyata. Kalau ingin kerja tapi ikut SP, mending jangan kerja di sini. Bahkan, ada yang terang-gerangan bilang 'Kamu nggak usah ikut SP loh, nanti kamu saya OUT'. Ini fakta yang banyak terjadi di Blitar," ungkapnya, Senin (27/4/2026) lalu.
Secara hukum, hak buruh untuk berorganisasi telah dijamin secara konstitusional. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 21 Tahun 2000, serikat pekerja adalah organissi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, dan demokratis.
Tujuannya jelas guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja demi meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka.
Sukarno menilai sebagian pengusaha cenderung alergi terhadap kehadiran serikat, baik serikat di dalam perusahaan maupun federasi, karena tidak ingin karyawannya memahami detail peraturan perundang-undangan.
“Kesadaran hukum buruh dianggap sebagai ancaman bagi perusahaan yang ingin menutup-nutupi ketidaktransparanan manajemen,” tuturnya.
Dampak dari pembungkaman ini pun nyata. Sukarno mengungkapkan, akibat lemahnya posisi tawar buruh karena dilarang berorganisasi, pelanggaran upah pun merajalela. Dia menaksir lebih dari separo perusahaan di Kota Blitar belum memberlakukan upah minimum kota (UMK).
"Secara teori wajib UMK, tapi kenyataannya jauh beda. Buruh tidak berani melawan karena ada ancaman di awal tadi. Kami orang lapangan. Kami tahu persis keluh kesah mereka," lanjutnya.
Kondisi ini semakin ironis karena terjadi di tengah stabilnya ekonomi Kota Blitar dan turunnya angka pengangguran akibat ekspansi pabrik rokok skala besar. Namun, bagi SPSI, pertumbuhan ekonomi tidak ada artinya jika hak dasar buruh untuk berserikat dan mendapatkan upah layak masih dikebiri.
"Kami fokus membela kaum buruh yang kesulitan. Hari Buruh harus jadi peringatan agar jangan ada intimidasi terhadap hak buruh untuk berorganisasi," pungkasnya.
Di momen Hari Buruh, SPSI Kota Blitar berkomitmen terus mengawal pesangon 533 eks buruh PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya yang nasibnya tak menentu.
Meski hak pesangon semula disepakati sebesar Rp 22 miliar, angka tersebut menyusut drastis menjadi hanya Rp 6 miliar dalam pengumuman harta pailit di Pengadilan Niaga, Maret lalu.
Ironisnya, pihak manajemen tetap melayangkan gugatan keberatan karena menganggap nilai Rp 6 miliar tersebut masih terlalu berat. Padahal, salah satu aset perusahaan di Mojokerto telah terjual senilai Rp 300 miliar pada Desember 2025 lalu.(mg1/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah