Blitar – Perayaan Hari Pendiikan Nasional di Kabupaten Blitar terasa spesial. Sebab, juga dibarengi dengan deklarasi “Tobat” yang dilakukan di Pendopo Sasana Adhi Praja (SAP), yang bertepatan Hari Penidikan Nasional, Sabtu (5/2).
Hal itu menandakan Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang bersih dan berintegritas.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa, mengatakan deklarasi TOBAT ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa proses penerimaan siswa harus berjalan objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
“Deklarasi ini menunjukkan tekad seluruh panitia, Dispendik Kabupaten Blitar dan pihak yang terlibat untuk melaksanakan SPMB sesuai aturan yang berlaku,” ujar Agus, yang ditemui usai acara deklrasi.
Dia melanjut, bahwa setelah deklarasi, tahapan selanjutnya adalah sosialisasi terkait SPMB secara masif kepada lembaga pendidikan dan masyarakat. Hal ini dilakukan agar seluruh pihak memahami mekanisme dan prinsip pelaksanaan SPMB.
Terkait pengawasan, Agus memastikan sistem SPMB dilakukan secara terbuka. Proses penerimaan tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan berbasis aplikasi online yang dapat dipantau secara langsung.
“Pengawasan bersifat transparan, karena sistemnya online. Masyarakat juga bisa ikut memantau selain pengawasan internal,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto menegaskan bahwa deklarasi tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan adil.
“Apapun yang tidak sesuai dengan aturan SPMB tentu kita tidak sepakat. Kita ingin tata kelola pemerintahan ini berjalan menuju yang lebih baik,” tegasnya.
Menurutnya, istilah “Tobat” merupakan akronim dari transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Nilai-nilai tersebut diharapkan tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan SPMB.
Dia juga menyinggung praktik-praktik lama yang harus ditinggalkan, termasuk upaya menitipkan siswa agar bisa diterima di sekolah tertentu.
“Contohnya seperti titip-menitip siswa, itu tidak boleh lagi. Kita ingin semua berjalan sesuai aturan,” tandasnya.
Pemkab Blitar berharap, dengan adanya deklarasi ini, pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lebih transparan, adil, dan dipercaya masyarakat.(jar)
Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana