KAWENTARAN - Skandal dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp 60 juta yang mengguncang Lapas Kelas IIB Blitar memasuki babak baru.
Tiga oknum petugas keamanan, termasuk kepala pengamanan lapas berinisial ADK, kini menghadapi ancaman hukuman disiplin tingkat berat setelah resmi dibebastugaskan dan ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Timur sejak 27 April lalu.
Baca Juga: Pemilihan Ketua KONI Kota Blitar Dimulai, Ini Sejumlah Tahapannya
Pelaksana harian (Plh) Kepala Kanwil Ditjenpas Jatim, Ulin Nuha, mengatakan langsung menerjunkan tim untuk melakukan audit internal dan pemeriksaan mendalam di Lapas Blitar segera setelah laporan tersebut terverifikasi.
"Kami telah terbitkan surat putusan Plh Kepala Kantor Wilayah. ADK dan dua anggota keamanan (RJ dan W) telah dibebastugaskan dan ditarik ke kanwil untuk pemeriksaan," ungkapnya kepada Koran ini via telepon, kemarin (4/5).
Dia mengaku proses pemeriksaan tidak hanya dilakukan secara internal wilayah, tetapi juga melibatkan Tim Satuan Kepatuhan Internal (Patnal) Ditjenpas untuk memastikan objektivitas temuan.
Ulin menilai bahwa bobot pelanggaran yang dilakukan ketiga oknum tersebut sangat mencederai integritas institusi sehingga tidak ragu untuk mengusulkan sanksi berat ke pusat.
Baca Juga: KPK Datangi Kantor Bupati Blitar, Petugas Lakukan Penjagaan Ketat
"Kanwil mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat. Karena kewenangan putusan sanksinya berada di Inspektorat pusat," tegasnya.
Langkah pembersihan internal ini diklaim sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang baru saja menjabat.
Baca Juga: Isuzu Panther Pickup 2018 Dijual Rp135 Juta, Kondisi Siap Kerja tapi Ada Catatan
Ulin Nuha menyatakan bahwa komitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi. "Prinsipnya, kami komitmen tindak tegas pelanggaran yang mencederai marwah institusi. Tidak ada toleransi," jelasnya.
Menanggapi usulan tersebut, Kalapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, memilih patuh terhadap langkah administratif yang diambil oleh pimpinan di tingkat wilayah.
"Itu kewenangan pimpinan. Kami sebagai bawahan yakin apa pun putusan pimpinan pasti terbaik untuk organisasi," katanya.
Dia membeberkan bahwa klasifikasi hukuman disiplin tingkat berat bagi ASN di lingkungan Kemenkumham bukanlah perkara ringan. “Ada empat opsi sanksi. Pertama, pencopotan dari jabatan, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” imbuhnya.
Meski kehilangan tiga personel di lini krusial pengamanan, Iswandi memastikan bahwa kondisi di dalam lapas tetap kondusif dan terkendali.
Jabatan kepala keamanan yang ditinggalkan ADK sementara waktu diisi oleh pelaksana harian (Plh) guna menjamin tidak adanya kekosongan rantai komando.
Untuk lini staf, pihak lapas juga telah melakukan rotasi atau rolling personel agar fungsi pengawasan terhadap warga binaan tetap berjalan normal. "Pengisiannya menunggu SK pusat karena kami pegawai pusat. Untuk sementara tidak ada kekosongan karena sudah ada Plh dan staf sudah di-rolling," jelasnya.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah tiga warga binaan kasus korupsi melapor saat sesi dialog senam pagi, 23 April lalu.
Baca Juga: Kia Carens 2026 Resmi Hadir, MPV Modern Berfitur Canggih Siap Jadi Ancaman Serius di Pasar Indonesia
Mereka mengaku dimintai uang oleh oknum petugas agar pintu kamar di blok D1 tetap dibuka hingga waktu Isya dengan alasan ibadah di masjid.
Awalnya, oknum tersebut meminta Rp 100 juta, namun turun menjadi Rp 60 juta setelah negosiasi dengan pihak keluarga. Temuan ini berujung pada penarikan ketiga oknum ke Surabaya sejak 27 April 2026. (mg1/c1/ady)
Editor : Saifullah Muhammad Jafar