BLITAR KAWENTAR - Praktik dugaan pungli sebesar Rp 60-100 juta yang menyeret tiga oknum petugas di Lapas Kelas II B Blitar menuai kritik tajam dari kalangan akademisi.
Kasus ini dinilai sebagai bukti nyata masih lemahnya pengawasan internal dan karakter koruptif oknum petugas di dalam sistem pemasyarakatan.
Kriminolog-Viktimolog Universitas Surabaya (Ubaya), Elfina L. Sahetapy, menyatakan bahwa skandal jual beli fasilitas sel ini merupakan persoalan klasik yang terus berulang.
Dia menyebut pola ini tidak banyak berubah sejak kasus fasilitas mewah Gayus Tambunan satu dekade silam.
Baca Juga: KPK Datangi Kantor Bupati Blitar, Petugas Lakukan Penjagaan Ketat
"Persoalan ini bukan hal baru. Berarti sistem pemasyarakatan kita belum sepenuhnya berubah. Masih ada mindset dari oknum bahwa lapas adalah 'kerajaan kecil' yang bisa mereka atur sedemikian rupa," ujarnya.
Mengenai motif di balik permintaan uang pelicin, pakar hukum yang juga Wakil Dekan II Fakultas Hukum Ubaya tersebut menegaskan bahwa alasan ekonomi atau kecilnya pendapatan tidak bisa menjadi pembenaran.
Baca Juga: Isuzu Panther Pickup 2018 Dijual Rp135 Juta, Kondisi Siap Kerja tapi Ada Catatan
Terlebih, para petugas lapas berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang telah memiliki gaji tetap dan jaminan pensiun dari pemerintah.
"Saya yakini ini adalah masalah karakter. Bukan soal besar kecilnya pendapatan. Ketika ada kesempatan, niat itu timbul untuk melakukan perbuatan yang sebenarnya masuk ranah tindak pidana. Ini sangat memprihatinkan bagi lembaga pemasyarakatan," tegasnya.
Munculnya angka negosiasi dari Rp 60-100 juta untuk akses kelonggaran waktu di Blok D1 menunjukkan adanya celah pengawasan yang fatal.
Elfina menyayangkan mengapa praktik "menjual sel" ini masih terjadi di era sekarang.
Dia pun mendesak agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), tidak hanya bersikap reaktif saat kasus sudah viral di media massa.
"Harus ada audit berkala secara internal ke seluruh Lapas di Indonesia. Dengan kini menjadi direktorat sendiri, seharusnya mereka memiliki kewenangan lebih kuat untuk bersih-bersih dari persoalan negatif yang tidak kunjung selesai, termasuk praktik jual beli narkoba di dalam lapas," tambahnya.
Sebagai langkah sistemik, Elfina mengusulkan agar lapas ke depan hanya difokuskan bagi pelaku kejahatan berat dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun.
Hal ini guna mencegah kelebihan kapasitas (overcapacity) yang sering kali menjadi akar munculnya perlakuan tidak manusiawi dan celah pungli.
"Persoalan ringan sebaiknya diselesaikan melalui restorative justice. Jika lapas overload, fasilitas tidak akan manusiawi dan oknum akan terus memanfaatkan situasi tersebut untuk mencari keuntungan pribadi," pungkasnya.
Sebelumnya, skandal dugaan pungli di Lapas Kelas IIB Blitar terkuak pada 23 April 2026, setelah sejumlah warga binaan melapor langsung dalam sesi dialog pagi mengenai adanya praktik jual beli fasilitas.
Baca Juga: Harga Wuling Cortez Bekas di Blitar Setara Avanza Tua, Spek Mewah Bak Innova Reborn!
Praktik tersebut diduga melibatkan tiga oknum petugas berinisial ADK (kepala keamanan), RJ, dan W (anggota keamanan) yang meminta uang hingga Rp 100 juta, namun disepakati di angka Rp60 juta lewat negosiasi dengan keluarga.
Uang tersebut sebagai imbalan atas kelonggaran waktu dan akses di kamar Blok D1. (mg1/c1/ady)
Editor : Oksania Difa Ilmada