Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

DD Kena Pangkas Proyek KDMP 70 Persen, PKDI Kabupaten Blitar Sebut Pembangunan Desa Terbatas

Akhmad Nur Khoiri • Selasa, 5 Mei 2026 | 13:40 WIB
DD Dipangkas, Pembangunan Desa Terbatas (ilustrasi by gemini ai)
DD Dipangkas, Pembangunan Desa Terbatas (ilustrasi by gemini ai)

 

BLITAR KAWENTAR - Sementara itu, pemdes tengah menghadapi tantangan baru dalam pengelolaan anggaran setelah adanya perubahan skema dana desa (DD) melalui Program Strategis Nasional (PSN) KDMP.

Pergeseran porsi anggaran ini memicu potensi ketidakseimbangan antara kemampuan keuangan desa dan ekspektasi masyarakat yang tetap tinggi.

Baca Juga: ⁠Soal Kasus Pungli di Lapas Blitar, Kriminolog dari Ubaya Beri Tanggapan

Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Rudy Puryono menjelaskan, saat ini hanya sekitar 30 persen DD yang dapat dikelola langsung oleh pemerintah desa.

Sementara itu, sekitar 70 persen dialokasikan melalui pemerintah pusat untuk pengadaan sarana ketahanan pangan.

Baca Juga: Proyek Sekolah Rakyat di Kota Blitar Ditarget Rampung Agustus, Apa saja Peruntukkannya?

”Kita harus memahami bahwa regulasi saat ini membuat sebagian besar anggaran tidak lagi dikelola langsung oleh desa. Ini tentu berdampak pada ruang gerak pembangunan yang bisa dilakukan secara mandiri,” ujarnya.

Di sisi lain, kondisi tersebut tidak serta-merta diikuti dengan penurunan harapan masyarakat terhadap pembangunan desa.

Baca Juga: Perkembangan Kasus Pungli di Lapas Blitar, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Ungkap Perkembangannya

Warga tetap menuntut perbaikan infrastruktur dan program pembangunan seperti sebelumnya meskipun kapasitas anggaran desa telah berubah.

Menurut Rudy, situasi ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman jika tidak diantisipasi dengan komunikasi yang terbuka.

Dia menekankan pentingnya peran kepala desa dalam menjelaskan kondisi riil anggaran kepada masyarakat.

Baca Juga: Kia Carens 2026 Resmi Dijual Mulai Rp319 Juta, MPV Premium 7-Seater dengan Fitur Canggih Ini Bikin Rival Ketar-Ketir

“Ekspektasi warga masih sama, sementara kemampuan anggaran berbeda. Di sinilah pentingnya kepala desa memberikan pemahaman yang jujur agar tidak muncul kecurigaan,” jelasnya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa alokasi anggaran yang dikelola pusat tetap akan kembali ke desa dalam bentuk aset, khususnya untuk mendukung program ketahanan pangan.

Baca Juga: Isuzu Panther Kotak Masih Diburu, Ini 7 Kelemahan yang Wajib Diketahui Sebelum Membeli Mobil Diesel Legendaris

Namun, perubahan mekanisme ini tetap menuntut adaptasi dari pemerintah desa maupun masyarakat.

PKDI juga mengingatkan bahwa dinamika ini berpotensi menjadi isu sensitif, terutama menjelang pemilihan kepala desa serentak 2026.

Baca Juga: Isuzu Panther Grand Touring 2019 Disorot Lagi, Mobil Diesel Legendaris yang Tetap Diburu Meski Sudah Disuntik Mati

 "Oleh karena itu, transparansi dan edukasi publik dinilai menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sosial di tingkat desa," tandasnya.(kho/c1/sub)

Editor : Oksania Difa Ilmada
#skema dana desa #Program Strategis Nasional (PSN) KDMP. #Persaudaraan Kepala Desa Indonesia #KDMP #pkdi