BLITAR KAWENTAR - Sementara itu, pemdes tengah menghadapi tantangan baru dalam pengelolaan anggaran setelah adanya perubahan skema dana desa (DD) melalui Program Strategis Nasional (PSN) KDMP.
Pergeseran porsi anggaran ini memicu potensi ketidakseimbangan antara kemampuan keuangan desa dan ekspektasi masyarakat yang tetap tinggi.
Baca Juga: Soal Kasus Pungli di Lapas Blitar, Kriminolog dari Ubaya Beri Tanggapan
Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Rudy Puryono menjelaskan, saat ini hanya sekitar 30 persen DD yang dapat dikelola langsung oleh pemerintah desa.
Sementara itu, sekitar 70 persen dialokasikan melalui pemerintah pusat untuk pengadaan sarana ketahanan pangan.
Baca Juga: Proyek Sekolah Rakyat di Kota Blitar Ditarget Rampung Agustus, Apa saja Peruntukkannya?
”Kita harus memahami bahwa regulasi saat ini membuat sebagian besar anggaran tidak lagi dikelola langsung oleh desa. Ini tentu berdampak pada ruang gerak pembangunan yang bisa dilakukan secara mandiri,” ujarnya.
Di sisi lain, kondisi tersebut tidak serta-merta diikuti dengan penurunan harapan masyarakat terhadap pembangunan desa.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Pungli di Lapas Blitar, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Ungkap Perkembangannya
Warga tetap menuntut perbaikan infrastruktur dan program pembangunan seperti sebelumnya meskipun kapasitas anggaran desa telah berubah.
Menurut Rudy, situasi ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman jika tidak diantisipasi dengan komunikasi yang terbuka.
Dia menekankan pentingnya peran kepala desa dalam menjelaskan kondisi riil anggaran kepada masyarakat.
“Ekspektasi warga masih sama, sementara kemampuan anggaran berbeda. Di sinilah pentingnya kepala desa memberikan pemahaman yang jujur agar tidak muncul kecurigaan,” jelasnya.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa alokasi anggaran yang dikelola pusat tetap akan kembali ke desa dalam bentuk aset, khususnya untuk mendukung program ketahanan pangan.
Namun, perubahan mekanisme ini tetap menuntut adaptasi dari pemerintah desa maupun masyarakat.
PKDI juga mengingatkan bahwa dinamika ini berpotensi menjadi isu sensitif, terutama menjelang pemilihan kepala desa serentak 2026.
"Oleh karena itu, transparansi dan edukasi publik dinilai menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sosial di tingkat desa," tandasnya.(kho/c1/sub)
Editor : Oksania Difa Ilmada