BLITAR KAWENTAR – Ribuan unit kendaraan angkutan barang dan penumpang tercatat telah menjalani uji kelaikan kendaraan alias kir.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar mencatat hingga akhir Maret telah menguji 2.477 unit kendaraan.
Baca Juga: DD Kena Pangkas Proyek KDMP 70 Persen, PKDI Kabupaten Blitar Sebut Pembangunan Desa Terbatas
Uji kir tersebut dilakukan guna memastikan standar keselamatan transportasi tetap terjaga di seluruh wilayah Bumi Penataran.
Kabid Keselamatan Jalan Dishub Kabupaten Blitar, Widhianto mengungkapkan, sepanjang periode Januari hingga Maret tercatat 2.477 kendaraan telah melaksanakan uji berkala.
Baca Juga: Proyek KDMP Kembali Tuai Polemik, Sarpras SDN Tegalrejo 01 di Blitar Terancam Dicaplok
Angka capaian tersebut setara dengan 20,40 persen dari total target yang ditetapkan untuk tahun anggaran ini.
"Target uji kir kita untuk tahun ini dipatok 12.140 unit kendaraan. Secara teknis, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari total kendaraan wajib uji di Blitar yang melakukan pengujian rutin sebanyak dua kali dalam satu tahun," ujarnya kepada Koran ini, kemarin (4/5).
Baca Juga: Soal Kasus Pungli di Lapas Blitar, Kriminolog dari Ubaya Beri Tanggapan
Meskipun terdapat sedikit penurunan persentase jika dibandingkan periode yang sama pada 2025 yang mencapai 26,14 persen, dishub tetap optimistis target tahunan akan terpenuhi.
"Karena sekarang sudah ada peningkatan kualitas pelayanan digital serta kebijakan strategis penghapusan biaya retribusi yang membuat masyarakat lebih antusias melakukan pengujian tanpa terbebani biaya administrasi," jelasnya.
Baca Juga: Proyek Sekolah Rakyat di Kota Blitar Ditarget Rampung Agustus, Apa saja Peruntukkannya?
Dia menjelaskan bahwa dalam proses pengujian tidak semua kendaraan langsung dinyatakan lulus dalam sekali inspeksi.
Mayoritas kendala teknis ditemukan pada sistem pengereman yang tidak pakem serta ambang batas emisi gas buang yang melebihi standar kelestarian lingkungan.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Pungli di Lapas Blitar, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Ungkap Perkembangannya
"Kami memberikan ruang bagi kendaraan yang belum lulus untuk segera melakukan perbaikan ringan. Karena saat ini sudah tidak ada biaya retribusi, pemilik kendaraan bisa langsung memperbaiki kendala teknisnya dan kembali melakukan uji ulang tanpa biaya tambahan. Kesadaran akan pentingnya kelaikan fisik ini terus kita dorong demi menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kegagalan teknis di jalan raya," pungkasnya.(kho/c1/sub)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda