BLITAR KAWENTAR - Polemik rencana pembangunan KDMP di area SDN Tegalrejo 01 mendapat respons langsung dari Kepala Desa (Kades) Tegalrejo.
Keputusan memilih lokasi pembangunan di area SD tersebut lantaran sudah tidak ada lagi aset desa lain yang bisa dimanfaatkan untuk KDMP.
Pemerintah desa (pemdes) membantah jika proyek KDMP akan menggusur bangunan sekolah.
Namun, proyek pemerintah pusat itu hanya akan memanfaatkan sebagian sarpras sekolah.
Baca Juga: DD Kena Pangkas Proyek KDMP 70 Persen, PKDI Kabupaten Blitar Sebut Pembangunan Desa Terbatas
Kades Tegalrejo, Zaenal Fanani mengatakan, lokasi tersebut dipilih karena merupakan satu-satunya aset daratan milik desa yang tersedia.
Sebelumnya ada lahan sawah dan lapangan, namun setelah ditelisik statusnya LSD (Lahan Sawah Dilindungi) dan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
Baca Juga: Proyek KDMP Kembali Tuai Polemik, Sarpras SDN Tegalrejo 01 di Blitar Terancam Dicaplok
Maka dari itu, tidak bisa dimanfaatkan untuk KDMP karena tak diperbolehkan berdasarkan regulasi yang ada.
”Tanah aset desa yang berupa daratan dan statusnya aman hanya ada di lokasi sekolah. Dulu ditempati dua SD, tapi karena SDN Tegalrejo 2 sudah beberapa tahun tidak ada murid, akhirnya digabung (merger) menjadi SDN Tegalrejo 01,” ungkapnya.
Baca Juga: Soal Kasus Pungli di Lapas Blitar, Kriminolog dari Ubaya Beri Tanggapan
Dia melanjutkan, rencana pembangunan KDMP merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus dijalankan, sama halnya dengan keberlangsungan pendidikan di sekolah tersebut.
Karena itu, desa berupaya mencari titik temu agar keduanya bisa berjalan beriringan.
Baca Juga: Proyek Sekolah Rakyat di Kota Blitar Ditarget Rampung Agustus, Apa saja Peruntukkannya?
Untuk menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah desa telah menggelar beberapa kali sosialisasi hingga musyawarah desa (musdes).
Dalam forum terakhir, keputusan diambil melalui voting setelah musyawarah tak menemukan kesepakatan.
Baca Juga: Isuzu Panther Pickup 2018 Dijual Rp135 Juta, Kondisi Siap Kerja tapi Ada Catatan
”Hasil voting menunjukkan lebih dari 70 persen peserta musdes setuju pembangunan KDMP di lokasi itu. Kami juga mengundang komite sekolah, namun memilih meninggalkan forum sebelum proses voting selesai. Sementara peserta lain tetap melanjutkan hingga menghasilkan keputusan,” ungkapnya.
Zaenal menegaskan, hasil musdes tersebut menjadi dasar pemerintah desa untuk melanjutkan rencana pembangunan.
Baca Juga: KPK Datangi Kantor Bupati Blitar, Petugas Lakukan Penjagaan Ketat
Menurutnya, tidak ada agenda musyawarah ulang terkait hal tersebut, sebab hasil tertinggi berada pada forum musdes.
Menanggapi tudingan bahwa desa akan menggusur sekolah, Zaenal membantah keras.
Dia memastikan pembangunan hanya memanfaatkan sebagian area bekas SDN Tegalrejo 2 di sisi utara.
Sebab, kini siswa menempati sebagian besar kelas yang ada di sisi selatan.
Baca Juga: Pemilihan Ketua KONI Kota Blitar Dimulai, Ini Sejumlah Tahapannya
Terkait spanduk penolakan yang terpasang di sekitar sekolah, Zaenal menyebut hal itu merupakan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
Meski demikian, dia berharap polemik tidak berkembang menjadi kesalahpahaman yang lebih luas.
Baca Juga: Perkembangan Kasus Pungli di Lapas Blitar, Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Ungkap Perkembangannya
“Kalau soal spanduk itu hak mereka. Tapi jangan sampai muncul anggapan desa menggusur sekolah, karena faktanya tidak seperti itu,” tuturnya.
Zaenal juga menilai keberadaan KDMP penting bagi masyarakat.
Baca Juga: Isuzu Panther Pickup 2018 Dijual Rp135 Juta, Kondisi Siap Kerja tapi Ada Catatan
Sebab, koperasi desa diyakini akan menjadi pintu masuk berbagai program bantuan pemerintah di masa mendatang.
”Kalau koperasi ini tidak ada, kami khawatir justru masyarakat yang dirugikan karena akses bantuan dari pusat bisa terhambat,” pungkasnya.(jar/c1/sub)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda