BLITAR KAWENTAR - Penanganan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Kelas IIB Blitar terus berlanjut.
Tim Satuan Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) turun langsung ke Lapas Blitar untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak pada Jumat (3/5) lalu.
Dalam perkembangan terbaru, pemeriksaan yang berlangsung di dalam lingkungan Lapas Blitar tersebut tidak hanya menyasar tiga oknum yang sebelumnya telah ditarik ke Kanwil Kemenkumham Jatim.
Tim pusat juga menggali keterangan dari enam orang saksi lainnya yang terdiri dari 4 staf pengamanan dan 2 warga binaan.
Baca Juga: KPK Datangi Blitar, Bupati Rijanto: Bahas Pengadaan, Pokir, hingga Pengelolaan Anggaran
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, membenarkan adanya aktivitas pemeriksaan di kantornya tersebut.
Menurutnya, pemanggilan beberapa pegawai dan warga binaan ini merupakan bagian dari prosedur untuk melengkapi informasi terkait kasus yang sedang ditangani.
"Pemeriksaan dilakukan oleh tim Patnal Ditjenpas di sini (Lapas Blitar). Beberapa orang pegawai dimintai keterangan, termasuk juga beberapa warga binaan lainnya. Total ada empat staf pengamanan dan dua warga binaan," ujar Iswandi saat dikonfirmasi, Minggu (5/5).
Mengenai status tiga oknum petugas yang diduga terlibat, yakni kepala kesatuan pengamanan lapas berinisial ADK serta dua anggota keamanan berinisial RJ dan W, Iswandi menyebut ketiganya hingga kini masih berada di Kanwil Ditjenpas Jawa Timur di Surabaya.
Baca Juga: Wisata Viral Blitar 2026 Kali Talang Terbaru, Hidden Gem Sederhana dengan View Drone yang Memukau
Pihak Lapas Blitar masih menunggu hasil pemeriksaan resmi terkait perkembangan status hukum maupun kedisiplinan mereka dari pusat.
"Untuk pegawai yang terduga pelaku masih berada di Kanwil Jatim untuk pemeriksaan, dan kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait perkembangannya," tambahnya.
Baca Juga: Mobil Keluarga Irit Underrated Chevrolet Spin Diesel Review, Nyaman Banget Tapi Kurang Dilirik
Kasus ini bermula dari aduan tiga orang warga binaan pada 23 April lalu terkait adanya permintaan sejumlah uang dari petugas lapas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, uang senilai total Rp 60 juta tersebut diduga berkaitan dengan pemberian izin akses ibadah di masjid hingga waktu Isya dan pindah ke Blok D1.
Baca Juga: Wisata Viral Blitar 2026 Kali Talang Terbaru, Spot Ngopi Estetik di Pinggir Sungai yang Bikin Betah
Menanggapi hal ini, pelaksana harian (Plh) Kanwil Ditjenpas Jatim, Ulin Nuha, sebelumnya telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan para oknum terkait dan mengusulkan hukuman disiplin tingkat berat ke tingkat pusat.
"Kanwil mengusulkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat. Karena kewenangannya masuk kategori sanksi berat, maka putusannya berada di tangan inspektorat jenderal di pusat," katanya.
Baca Juga: Kali Talang Jadi Wisata Viral Blitar 2026 Terbaru, Surga Tersembunyi dengan View Sungai dan Sawah
Adapun langkah ini, lanjut Ulin, sebagai wujud kepatuhan terhadap arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Dia menyatakan bahwa komitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.
"Prinsipnya kami komitmen tindak tegas pelanggaran yang mencederai marwah institusi. Tidak ada toleransi," tandasnya.(mg1/c1/ady)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda