Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Usulkan Perbaikan 969 RTLH di Kota Blitar, Tahun Ini Hanya Terealisasi 90 Titik karena Anggaran Minim

M. Subchan Abdullah • Rabu, 6 Mei 2026 | 12:39 WIB
Usulan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Blitar masih tergolong tinggi. 
Usulan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Blitar masih tergolong tinggi. 

KAWENTARAN - Usulan rumah tidak layak huni (RTLH) di Kota Blitar masih tergolong tinggi. 

Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mencatat ada 969 rumah yang masuk dalam daftar usulan bantuan Program Seruni atau Stimulan Rumah Layak Huni.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Blitar, Kusno mengatakan, ratusan rumah tersebut masih harus melalui proses verifikasi sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: ⁠Perkembangan Kasus Pungli Sel Mewah di Lapas Blitar, Ditjenpas Turun Periksa Saksi Sipir hingga Napi

“Yang masuk data Program Seruni saat ini ada 969 RTLH,” ujarnya kepada Koran ini kemarin (5/5).

Namun, dari jumlah itu hanya sebagian kecil yang diproyeksikan menerima bantuan pada 2026. Melalui APBD Kota Blitar, alokasi penerima tahun ini hanya sekitar 90 titik.

Baca Juga: ⁠Dampak Musim Kemarau Panjang, Pembudidaya Diminta Waspada Ikan Rentan Mati

Rinciannya, 76 penerima untuk bantuan peningkatan kualitas rumah, 6 penerima pembangunan rumah baru swadaya, serta 8 penerima bantuan instalasi listrik.

“Nanti diverifikasi lagi sesuai syarat dan kondisi di lapangan,” katanya.

Baca Juga: Pangdam V/Brawijaya Berkunjung di Kota Blitar Tinjau Calon Lokasi Representatif untuk Brigif/Yonif TP, Wali Kota: Kami Siap Bersinergi

Kusno menjelaskan, bantuan perbaikan rumah nantinya dibagi menjadi kategori ringan, sedang, dan berat.

Penentuan dilakukan setelah petugas menghitung kebutuhan material dan biaya pengerjaan.

Baca Juga: Seluruh Kuota CJH Kabupaten Blitar Siap Berangkat ke Tanah Suci, Kloter Pertama Terbang di Tanggal Ini

Selain itu, bantuan yang diberikan pemerintah bersifat stimulan sehingga penerima tetap diharapkan melakukan swadaya tambahan saat proses pembangunan maupun perbaikan rumah.

“Karena sifatnya bantuan stimulan, biasanya ada tambahan swadaya dari penerima maupun lingkungan sekitar,” pungkasnya. (bud/c1/ady)

Editor : Muhammad Adib Falih Rifly
#Plt Kepala Dinas Perumahan #Permukiman #rtlh #APBD Kota Blitar #Pemerintah Kota