Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Rakor Timpora, Imigrasi Blitar Terima Curhat Dispendik Soal Siswa Dideportasi

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 6 Mei 2026 | 18:03 WIB
Kepala Imigrasi Blitar Aditya Nursanto saat memberikan keterangan kepada awak media, saat acara Rakor Timpora
Kepala Imigrasi Blitar Aditya Nursanto saat memberikan keterangan kepada awak media, saat acara Rakor Timpora

BLITAR – Imigrasi Blitar tidak bisa sendiri untuk melakukan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Blitar raya. Maka dari itu, pihaknya mengajak lembaga lintas sektor, dengan menggelar rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) pada Rabu (6/5).

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan bahwa pertemuan itu merupakan tindak lanjut arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang baru. Penekanan utamanya, kata dia, adalah memastikan kehadiran imigrasi untuk pengawasan ketat terhadap WNA.

“Melalui rapat Timpora ini kami mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama menjaga wilayah Kota dan Kabupaten Blitar agar keberadaan orang asing tidak menganggu dan memberikan dampak positif,” ujar Aditya.

Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan Datsun Go Plus Bekas, Mobil 3 Baris Rp 70 Jutaan yang Irit Tapi Banyak Minusnya

Dia melanjutkan, pengawasan terhadap WNA tidak hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi, tetapi juga melibatkan berbagai unsur. Bahkan bisa melibatkan dari Dinas Pendidikan, aparat penegak hukum, hingga Satpol PP. Kolaborasi ini dinilai penting mengingat potensi pelanggaran oleh orang asing bisa terjadi di berbagai sektor.

Bahkan Dispendik Kabupaten Blitar, sempat menampaikan ada siswanya yang statusnya sebagai WNA, dan tiba-tiba dideportasi, karena izin tinggalnya habis. Maka dari itu, hal ini perhatian bersama, sehingga pengawasan harus dilakukan secara terpadu.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti potensi persaingan usaha antara WNA dan pelaku usaha lokal. Jangan sampai, lanjutnya, kehadiran orang asing justru merugikan masyarakat kecil.

Baca Juga: Review Datsun Go Plus Bekas, Murah dan Irit, Tapi Kabin Belakang Bikin Penumpang Dewasa Tersiksa

“Kalau ada aktivitas bisnis, jangan sampai mengganggu usaha rakyat. Kehadiran orang asing harus bisa menambah nilai ekonomi bagi daerah, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Meski demikian, Aditya mengingatkan agar pengawasan tetap dilakukan secara proporsional. Hak-hak WNA yang telah memiliki izin tinggal resmi juga harus dihormati.

“Kita tidak boleh mengganggu orang asing yang sudah sesuai aturan. Tapi di sisi lain, kita juga harus memastikan mereka tidak melanggar dan tidak mengganggu keamanan serta ketertiban,” imbuhnya.(jar)

Editor : Fajar Rahmad Ali Wardana
#pengawasan #wna #imigrasi blitar #timpora #deportasi