BLITAR KAWENTAR – Proses pengurusan administrasi pertanahan kini semakin cepat dan mudah, salah satunya dirasakan oleh warga dalam mengurus Roya di Kantor Pertanahan Kota Semarang. Seorang warga menceritakan pengalamannya saat melakukan penghapusan hak tanggungan (Roya) yang ternyata hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit hingga dokumen selesai diproses.
Kecepatan layanan ini menjadi bukti nyata transformasi digital dan perbaikan layanan publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Warga mengaku terkesan karena tidak perlu menunggu lama atau melalui prosedur yang berbelit-belit. Cukup dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap, petugas langsung memproses permohonan tersebut secara efisien.
Kemudahan mengurus Roya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurus sendiri dokumen pertanahannya tanpa melalui perantara. Inovasi layanan yang cepat dan transparan di Kantor Pertanahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah sekaligus memberikan kenyamanan maksimal bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas.
Editor : Saifullah Muhammad Jafar