BLITAR KAWENTAR – Mengurus sertipikat tanah secara mandiri ternyata tidak serumit yang dibayangkan oleh masyarakat. Hal ini dibuktikan langsung oleh sejumlah warga yang mendatangi Kantor Pertanahan Kota Semarang untuk memproses administrasi pertanahan mereka sendiri tanpa melalui perantara atau calo.
Baca Juga: Hingga Maret 2026 Puluhan Sarang Tawon Vespa di Blitar Berhasil Dibasmi Petugas Damkar
Para warga menceritakan pengalaman positif mereka mengenai alur pelayanan yang kini lebih transparan dan terukur. Dengan membawa persyaratan yang lengkap sesuai ketentuan, proses pendaftaran hingga penerbitan sertipikat tanah dapat berjalan dengan lancar. Petugas di loket pelayanan juga memberikan arahan yang jelas, sehingga masyarakat merasa terbantu dan tidak lagi merasa bingung dengan prosedur yang ada.
Keberhasilan warga dalam mengurus sertipikat tanah sendiri ini menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di Kementerian ATR/BPN telah berjalan efektif. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu datang langsung ke Kantor Pertanahan guna mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Selain lebih hemat biaya, mengurus sendiri dokumen pertanahan memberikan pemahaman langsung kepada warga mengenai status kepemilikan aset mereka.
Editor : Saifullah Muhammad Jafar