BLITAR KAWENTAR – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan dari bentuk fisik ke elektronik merupakan sebuah keniscayaan. Hal tersebut disampaikan dalam upaya mempercepat transformasi digital demi meningkatkan efisiensi dan keamanan dokumen pertanahan di seluruh Indonesia.
Suyus Windayana menekankan bahwa meskipun beralih ke digital, seluruh data dan arsip elektronik tersebut harus dikelola dengan manajemen yang sangat baik. Digitalisasi arsip bertujuan untuk mempermudah akses pelayanan bagi masyarakat serta meminimalisir risiko kerusakan atau kehilangan dokumen fisik yang selama ini menumpuk di kantor-kantor pertanahan.
Lebih lanjut, pengelolaan arsip elektronik yang profesional menjadi kunci dalam mendukung implementasi sertipikat elektronik. Dengan sistem yang terintegrasi dan aman, ruang gerak mafia tanah dapat dipersempit karena validasi data menjadi lebih akurat. Kementerian ATR/BPN terus mendorong seluruh jajaran di daerah untuk segera beradaptasi dengan teknologi ini guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah.
Editor : Saifullah Muhammad Jafar