Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Wamen ATR/BPN Tegaskan Pemegang HGU Wajib Cegah Karhutla, Langgar Sanksi Menanti!

Oksania Difa Ilmada • Senin, 11 Mei 2026 | 11:07 WIB
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan wajibkan pemegang HGU lakukan pencegahan Karhutla. Sanksi tegas menanti bagi pelanggar aturan pembakaran lahan.
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan wajibkan pemegang HGU lakukan pencegahan Karhutla. Sanksi tegas menanti bagi pelanggar aturan pembakaran lahan.

 

BLITAR KAWENTAR – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memberikan imbauan tegas terkait pencegahan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan).

Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), beliau meminta seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) aktif melakukan langkah pencegahan sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan Pengelolaan Kearsipan Terbaik, Dorong Digitalisasi Arsip

Kewajiban ini tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.

Pemegang HGU wajib menjaga lahan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran, sumber air, serta memastikan tata kelola lahan aman dari ancaman api.

Baca Juga: Posisi Start Mario Aji di Moto2 Prancis 2026: Perjuangan Berat dari Barisan Belakang di Sirkuit Le Mans demi Poin Berharga

Langkah ini penting guna menjaga kualitas udara, kesehatan, dan ekonomi.

Wamen Ossy juga mendorong jajaran daerah untuk rutin memantau titik panas (hotspot) di wilayah HGU.

Baca Juga: Menteri Nusron Wahid Tegaskan Amanah Pemimpin di Pandeglang: Permudah Rakyat Urus Sertipikat Tanah

Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pembukaan lahan dengan cara membakar.

"Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran," tegasnya.

Baca Juga: Menteri Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sertipikat Hak Ulayat, Lindungi Tanah Adat dari Penguasaan Pihak Luar

Apel yang dipimpin Menko Polkam Djamari Chaniago ini ditutup dengan simulasi pemadaman api oleh Satgas Karhutla. (*)

Editor : Oksania Difa Ilmada
#Pencegahan Kebakaran Lahan #kantah kabupaten blitar #Ossy Dermawan #Wamen ATR/BPN #hgu