BLITAR KAWENTAR – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, memberikan imbauan tegas terkait pencegahan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan).
Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (06/05/2026), beliau meminta seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) aktif melakukan langkah pencegahan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Sekjen Kementerian ATR/BPN Beri Penghargaan Pengelolaan Kearsipan Terbaik, Dorong Digitalisasi Arsip
Kewajiban ini tertuang dalam PP Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.
Pemegang HGU wajib menjaga lahan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran, sumber air, serta memastikan tata kelola lahan aman dari ancaman api.
Langkah ini penting guna menjaga kualitas udara, kesehatan, dan ekonomi.
Wamen Ossy juga mendorong jajaran daerah untuk rutin memantau titik panas (hotspot) di wilayah HGU.
Baca Juga: Menteri Nusron Wahid Tegaskan Amanah Pemimpin di Pandeglang: Permudah Rakyat Urus Sertipikat Tanah
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi pembukaan lahan dengan cara membakar.
"Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran," tegasnya.
Apel yang dipimpin Menko Polkam Djamari Chaniago ini ditutup dengan simulasi pemadaman api oleh Satgas Karhutla. (*)
Editor : Oksania Difa Ilmada