BLITAR KAWENTAR - Kerusakan jembatan di Jalan CR Soekandar Kota Blitar mendapat atensi serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.
Namun, pemkot menegaskan bahwa perbaikan jembatan tidak bisa dilakukan cepat karena harus melalui tahapan administrasi.
Sebagaimana diketahui, kerusakan jembatan tersebut diketahui terjadi sejak Januari lalu.
Kerusakan tersebut berdampak pada rumah warga yang berada di dekat jembatan.
Baca Juga: Cabdindik Ungkap Faktor Siswa SMK di Blitar Cenderung Lebih Memilih PKL di Luar Daerah
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengatakan, penanganan belum bisa dilakukan secara langsung karena harus melalui tahapan administrasi dan penganggaran pemerintah.
Jangan sampai penanganan menyalahi prosedur maupun aturan yang berlaku.
”Kalau di pemerintah itu ada prosesnya. Tidak bisa rusak lalu langsung dikerjakan, apalagi ini konstruksi besar,” ujarnya.
Dia menjelaskan, secara normal proyek yang melewati tahun anggaran biasanya baru bisa ditangani pada tahun berikutnya.
Namun, karena kondisi jembatan dinilai krusial dan menyangkut kepentingan masyarakat luas, Pemkot Blitar memutuskan melakukan pergeseran anggaran agar penanganan bisa dipercepat.
Menurutnya, pergeseran anggaran baru dapat dilakukan pada April lalu sehingga saat ini proyek masih masuk tahap perencanaan sebelum masuk proses lelang.
Baca Juga: Gandeng KPK, Kementerian ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan di Sultra Melalui 9 Program Kerja Sama
”Kalau sesuai tahapan, kemungkinan lelang dilakukan Juni dan pengerjaan dimulai Juli setelah pemenang lelang ditetapkan,” katanya.
Mas Ibin menambahkan, pembangunan jembatan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar tiga hingga enam bulan.
Sebab, konstruksi jembatan nantinya dibuat lebih detail agar lebih kuat dan tidak mudah rusak.
Selain akses jalan, kerusakan jembatan juga berdampak pada satu rumah warga di sekitar lokasi yang terdampak longsor.
”Karena ada rumah warga terdampak, makanya penanganannya kami percepat. Tetapi memang tahapannya harus tetap dilalui,” pungkasnya.(bud/c1/sub)
Editor : Oksania Difa Ilmada