BLITAR KAWENTAR - Rencana pengadaan mesin pembakar sampah atau insinerator oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar kini menjadi pembahasan serius antara legislatif dan eksekutif.
DPRD meminta rencana tersebut dibatalkan karena dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pusat, sementara dinas lingkungan hidup (DLH) menyatakan masih melakukan kajian mendalam terkait regulasi dan persyaratan teknis.
Anggota Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, menegaskan bahwa kebijakan persampahan di daerah harus linier dengan kebijakan pemerintah pusat sebagai bagian dari proyek strategis nasional.
Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) tidak memperkenankan penggunaan metode pembakaran sampah tersebut di tingkat daerah.
“Insinerator atau pembakaran sampah itu tidak diperkenankan oleh pemerintah pusat. Kami sudah konsultasikan hal ini dan memang tidak mendapatkan lampu hijau,” ungkap politikus PKB tersebut.
Dia menegaskan bahwa dewan sebelumnya sudah menyarankan agar dilakukan pendalaman lebih lanjut sebelum mengalokasikan anggaran yang besar.
Baca Juga: Semangat Warga Desa Purwokerto Blitar Menjaga Usaha Anyaman Bambu secara Tradisional
Mengingat adanya aturan yang tidak memperbolehkan metokde tersebut, legislatif secara tegas menolak rencana pengadaan tersebut dilanjutkan.
“Dewan secara tegas menolak karena memang secara aturan tidak boleh. Oleh karena itu, di perubahan RKPD ini anggaran Rp 6,7 miliar yang semula untuk insinerator harus segera dikonstruksikan ulang. Kami minta anggaran itu digeser ke kegiatan lainnya yang lebih mendesak dan sesuai regulasi,” imbuhnya.
Di sisi lain, Kepala DLH Kota Blitar Jajuk Indihartati menjelaskan bahwa rencana ini muncul sebagai upaya percepatan untuk mengurangi beban TPA Ngegong.
TPA tersebut diprediksi akan penuh dalam dua tahun ke depan, mengingat volume sampah harian di kota yang mencapai 68 ton.
“Wali kota ingin disegerakan untuk mengurangi beban TPA karena selama ini sampah hanya digelar di sel pembuangan tanpa ada proses reduksi. Ini memang cara pintas karena kondisi sel TPA kita sudah mulai penuh,” ujarnya.
Terkait regulasi, Jajuk menyebutkan bahwa berdasarkan Permen LH Tahun 2016, metode insinerasi sebenarnya dimungkinkan asalkan memenuhi persyaratan teknis yang sangat ketat.
Mesin harus memenuhi standar SNI, memiliki chamber, serta filter untuk menjamin baku mutu emisi gas buang agar tidak bersifat toksik atau berbahaya bagi kesehatan.
“Satu unit insinerator diproyeksikan bisa mereduksi 10 sampai 15 ton sampah per hari. Namun, sampah yang diolah harus benar-benar terpilah dari limbah B3, kaca, maupun PVC agar tidak menimbulkan zat berbahaya seperti sulfur,” jelasnya.
Meski anggaran sudah tersedia, DLH mengaku masih mencermati kembali surat dari kementerian yang terbit Februari lalu terkait penekanan pengelolaan sampah di sektor hulu.
“Kami tetap ikuti prosedur dan masih dalam tahap kajian dokumen lingkungan untuk memastikan apakah pengadaan ini bisa dilanjutkan atau tidak,” pungkasnya. (mg1/c1/ady)
Editor : Oksania Difa Ilmada