Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dilema Pengelolaan Sampah di Kota Blitar usai DPRD Tolak Pengadaan Mesin Insinerator di TPA Ngegong

M. Luki Azhari • Senin, 11 Mei 2026 | 13:44 WIB
MOCH. LUKI AZHARI/JAWA POS RADAR BLITAR - MULAI OVERLOAD: Suasana pintu masuk TPA Ngegong, Kamis (7/5). Rencana pengadaan insinerator di lokasi ini menjadi polemik antara kebutuhan percepatan penanganan sampah dan kendala regulasi pusat.
MOCH. LUKI AZHARI/JAWA POS RADAR BLITAR - MULAI OVERLOAD: Suasana pintu masuk TPA Ngegong, Kamis (7/5). Rencana pengadaan insinerator di lokasi ini menjadi polemik antara kebutuhan percepatan penanganan sampah dan kendala regulasi pusat.

 

BLITAR KAWENTAR - Rencana pengadaan mesin pembakar sampah atau insinerator oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar kini menjadi pembahasan serius antara legislatif dan eksekutif.

DPRD meminta rencana tersebut dibatalkan karena dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pusat, sementara dinas lingkungan hidup (DLH) menyatakan masih melakukan kajian mendalam terkait regulasi dan persyaratan teknis.

Baca Juga: Perjalanan Gary dari Balap Motor Bebek hingga Supermoto, Kisah Pembalap yang Tumbuh dari Keluarga Racer

Anggota Komisi III DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto, menegaskan bahwa kebijakan persampahan di daerah harus linier dengan kebijakan pemerintah pusat sebagai bagian dari proyek strategis nasional.

Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH) tidak memperkenankan penggunaan metode pembakaran sampah tersebut di tingkat daerah.

Baca Juga: Guncang Dominasi Eropa! Veda Ega Pratama Moto3 Le Mans 2026 Libas Rider Spanyol, Pedok Internasional Mulai Gemetar Lihat Skill Anak Gunungkidul

“Insinerator atau pembakaran sampah itu tidak diperkenankan oleh pemerintah pusat. Kami sudah konsultasikan hal ini dan memang tidak mendapatkan lampu hijau,” ungkap politikus PKB tersebut.

Dia menegaskan bahwa dewan sebelumnya sudah menyarankan agar dilakukan pendalaman lebih lanjut sebelum mengalokasikan anggaran yang besar.

Baca Juga: Semangat Warga Desa Purwokerto Blitar Menjaga Usaha Anyaman Bambu secara Tradisional

Mengingat adanya aturan yang tidak memperbolehkan metokde tersebut, legislatif secara tegas menolak rencana pengadaan tersebut dilanjutkan.

“Dewan secara tegas menolak karena memang secara aturan tidak boleh. Oleh karena itu, di perubahan RKPD ini anggaran Rp 6,7 miliar yang semula untuk insinerator harus segera dikonstruksikan ulang. Kami minta anggaran itu digeser ke kegiatan lainnya yang lebih mendesak dan sesuai regulasi,” imbuhnya.

Baca Juga: Hasil Balapan Veda Ega Moto3 Prancis 2026: Dahsyat! Sempat Tercecer ke Posisi 12 di Trek Basah, Rider Indonesia Finish P4 dan Tembus 5 Besar Dunia

Di sisi lain, Kepala DLH Kota Blitar Jajuk Indihartati menjelaskan bahwa rencana ini muncul sebagai upaya percepatan untuk mengurangi beban TPA Ngegong.

TPA tersebut diprediksi akan penuh dalam dua tahun ke depan, mengingat volume sampah harian di kota yang mencapai 68 ton.

Baca Juga: Hasil Race MotoGP Prancis 2026: Veda Pratama Menggila di Le Mans, Kiandra Ramadipa Gemilang Meski Cedera, Mario Aji Hadapi Tantangan Berat

“Wali kota ingin disegerakan untuk mengurangi beban TPA karena selama ini sampah hanya digelar di sel pembuangan tanpa ada proses reduksi. Ini memang cara pintas karena kondisi sel TPA kita sudah mulai penuh,” ujarnya.

Terkait regulasi, Jajuk menyebutkan bahwa berdasarkan Permen LH Tahun 2016, metode insinerasi sebenarnya dimungkinkan asalkan memenuhi persyaratan teknis yang sangat ketat.

Baca Juga: ⁠Perbaikan Jembatan CR Sukandar Butuh Tahapan, Wali Kota Blitar: Tak Bisa Cepat karena ada Prosedurnya

Mesin harus memenuhi standar SNI, memiliki chamber, serta filter untuk menjamin baku mutu emisi gas buang agar tidak bersifat toksik atau berbahaya bagi kesehatan.

“Satu unit insinerator diproyeksikan bisa mereduksi 10 sampai 15 ton sampah per hari. Namun, sampah yang diolah harus benar-benar terpilah dari limbah B3, kaca, maupun PVC agar tidak menimbulkan zat berbahaya seperti sulfur,” jelasnya.

Baca Juga: Comeback Gila Veda Ega Pratama Moto3 Prancis 2026: Terlempar ke Posisi 14, Finish P4, dan Buktikan Mentalitas Giant Killer di Le Mans!

Meski anggaran sudah tersedia, DLH mengaku masih mencermati kembali surat dari kementerian yang terbit Februari lalu terkait penekanan pengelolaan sampah di sektor hulu.

“Kami tetap ikuti prosedur dan masih dalam tahap kajian dokumen lingkungan untuk memastikan apakah pengadaan ini bisa dilanjutkan atau tidak,” pungkasnya. (mg1/c1/ady)

Editor : Oksania Difa Ilmada
#insinerator sampah #mesin pembakar sampah #pemkot #Pemkot Blitar