BLITAR KAWENTAR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menjalin komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sulawesi Tenggara (Sultra).
Langkah ini dilakukan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan kualitas layanan pertanahan di wilayah tersebut.
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati, menegaskan pentingnya kolaborasi antar-lembaga dalam memberantas mafia tanah dan menyelesaikan konflik pertanahan.
Sinergi ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih transparan dan akuntabel bagi masyarakat luas.
Selain fokus pada pencegahan korupsi, komitmen ini juga mencakup percepatan sertifikasi aset pemerintah daerah.
Dengan adanya pendampingan dari KPK, diharapkan proses administrasi pertanahan menjadi lebih tertib dan meminimalisir risiko penyalahgunaan wewenang di tingkat daerah.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan kementerian dalam memperbaiki sistem layanan publik demi kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.
Editor : Saifullah Muhammad Jafar