BLITAR KAWENTAR – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan ke sistem elektronik merupakan sebuah keniscayaan. Transformasi digital ini menjadi langkah krusial dalam memodernisasi administrasi pertanahan di Indonesia agar lebih efisien dan aman.
Dalam keterangannya, Suyus menekankan bahwa seluruh jajaran kementerian harus mengelola arsip elektronik dengan standar keamanan yang tinggi. Digitalisasi dokumen pertanahan bertujuan untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat serta mempercepat proses birokrasi yang sebelumnya memakan waktu lama akibat pengelolaan manual.
Selain efisiensi, sistem elektronik ini juga diproyeksikan mampu meminimalisir risiko kerusakan atau kehilangan dokumen fisik akibat bencana atau faktor usia. Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen melakukan penguatan infrastruktur teknologi informasi guna memastikan seluruh data pertanahan tersimpan dengan integritas yang terjaga. Dengan pengelolaan arsip elektronik yang baik, transparansi dan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat diharapkan dapat semakin meningkat secara signifikan.
Editor : Saifullah Muhammad Jafar