Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sekjen ATR/BPN Sebut Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik Adalah Keniscayaan, Harus Dikelola Baik

Saifullah Muhammad Jafar • Senin, 11 Mei 2026 | 13:59 WIB
Sekjen Kementerian ATR/BPN tegaskan peralihan ke arsip pertanahan elektronik wajib dikelola dengan baik demi keamanan data.
Sekjen Kementerian ATR/BPN tegaskan peralihan ke arsip pertanahan elektronik wajib dikelola dengan baik demi keamanan data.

BLITAR KAWENTAR – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Suyus Windayana, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan ke sistem elektronik merupakan sebuah keniscayaan. Transformasi digital ini menjadi langkah krusial dalam memodernisasi administrasi pertanahan di Indonesia agar lebih efisien dan aman.

Baca Juga: Gerry Salim Tampil di Moto3 Mugello Italia, Pembalap Surabaya Ini Siap Harumkan Nama Indonesia di GP 2019

Dalam keterangannya, Suyus menekankan bahwa seluruh jajaran kementerian harus mengelola arsip elektronik dengan standar keamanan yang tinggi. Digitalisasi dokumen pertanahan bertujuan untuk mempermudah akses layanan bagi masyarakat serta mempercepat proses birokrasi yang sebelumnya memakan waktu lama akibat pengelolaan manual.

Baca Juga: Pengamat Kritik Sekda Terkait Transparansi Administrasi Penggunaan Bekas SD Negeri untuk Proyek KDMP di Blitar

Selain efisiensi, sistem elektronik ini juga diproyeksikan mampu meminimalisir risiko kerusakan atau kehilangan dokumen fisik akibat bencana atau faktor usia. Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen melakukan penguatan infrastruktur teknologi informasi guna memastikan seluruh data pertanahan tersimpan dengan integritas yang terjaga. Dengan pengelolaan arsip elektronik yang baik, transparansi dan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat diharapkan dapat semakin meningkat secara signifikan.

Editor : Saifullah Muhammad Jafar
#Sekjen ATR/BPN #Arsip Elektronik #kantah kabupaten blitar #Digitalisasi Pertanahan #Kementerian ATR/BPN