Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Pengamat Kritik Sekda Terkait Transparansi Administrasi Penggunaan Bekas SD Negeri untuk Proyek KDMP di Blitar

M. Subchan Abdullah • Senin, 11 Mei 2026 | 14:16 WIB
Sengketa Lahan Sekolah
DPRD Kabupaten Blitar

Pengamat Kritik Surat Sekda Terkait Bekas SDN untuk KDMP

BLITAR KAWENTAR — Polemik penggunaan bangunan bekas sekolah dasar untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Blitar mulai mendapat perhatian dari kalangan pengamat tata administrasi pemerintahan.

Sorotan muncul setelah adanya surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Blitar yang dinilai membuka ruang multitafsir dalam pelaksanaannya di lapangan.

Baca Juga: Daftar Wakil Indonesia di Red Bull Rookies Cup, dari Gerry Salim hingga Mario Suryo Aji dan Fadillah Aditama

Beti Wirandini SH MH, pengamat administrasi pemerintahan, menilai surat tersebut seharusnya disusun lebih tegas dan hati-hati karena berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan dan pelayanan publik. 

“Kalau dalam surat masih disebut pemindahtanganan dilakukan melalui mekanisme hibah sesuai ketentuan yang berlaku, berarti proses administrasinya sebenarnya belum selesai. Karena itu, tindakan fisik seperti pembongkaran seharusnya menunggu seluruh tahapan administrasi selesai terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca Juga: Sekjen ATR/BPN Sebut Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik Adalah Keniscayaan, Harus Dikelola Baik

Menurut Beti, persoalan utama bukan terletak pada program KDMP, melainkan pada tata kelola administrasi dan kehati-hatian pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Dia menjelaskan bahwa dalam praktik pemerintahan, surat dari pejabat daerah sering dipahami sebagai dasar kuat untuk melakukan tindakan teknis.

Baca Juga: Sekjen ATR/BPN Sebut Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik Adalah Keniscayaan, Harus Dikelola Baik

Oleh sebab itu, redaksi surat seharusnya tidak menimbulkan penafsiran berbeda yang dapat memicu tindakan prematur.

“Dalam administrasi pemerintahan ada prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Terlebih kalau objeknya menyangkut sekolah dan hak pendidikan anak-anak. Pemerintah harus memastikan prosedur selesai dulu sebelum ada tindakan yang berdampak pada layanan publik,” katanya.

Baca Juga: Gandeng KPK dan Pemda Sultra, Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dan Ekonomi Daerah

Sorotan terhadap surat tersebut menguat setelah beberapa fasilitas pendidikan diketahui telah dibongkar. 

Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah proses administrasi hibah dan penataan aset sudah benar-benar selesai sebelum pembongkaran dilakukan.

Baca Juga: Perjalanan Gary dari Balap Motor Bebek hingga Supermoto, Kisah Pembalap yang Tumbuh dari Keluarga Racer

Beti menilai pemerintah daerah perlu segera memberikan penjelasan terbuka agar polemik tidak berkembang semakin luas di masyarakat. 

“Yang dibutuhkan sekarang adalah transparansi administrasi dan pemulihan fasilitas pendidikan. Jangan sampai muncul kesan bahwa prosedur dilakukan setelah bangunan lebih dulu dibongkar,” ujarnya.

Baca Juga: Dilema Pengelolaan Sampah di Kota Blitar usai DPRD Tolak Pengadaan Mesin Insinerator di TPA Ngegong

Dia juga mengingatkan, pembangunan desa dan penguatan ekonomi masyarakat melalui KDMP tetap harus berjalan seiring dengan perlindungan hak pendidikan dan tertib administrasi pemerintahan. 

“Pembangunan itu penting, tetapi jangan sampai pendidikan menjadi pihak yang terdampak tanpa solusi yang jelas. Pemerintah perlu memastikan keduanya bisa berjalan bersama,” tutupnya.(*/c1/sub)

Editor : Riftanta Yuna Fellanda
#Aset Daerah #Administrasi Pemerintahan #Sengketa Bangunan Sekolah #Pemkab Blitar #Koperasi Desa Merah Putih