BLITAR KAWENTAR – Polemik persyaratan calon kepala desa (kades) pergantian antarwaktu (PAW) Desa Jambewangi, Kecamatan Selopuro, dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (10/5).
Meski muncul keberatan dari masyarakat terkait proses verifikasi administrasi calon yang tidak memenuhi syarat, tahapan PAW dipastikan tetap berlanjut.
Baca Juga: Sekolah Diimbau Proaktif Kroscek Kelaikan Bus Pariwisata sebelum Digunakan Studi
Sebelumnya diketahui, PAW terhadap Kades Jambewangi di Kecamatan Selopuro harus dilakukan lantaran kades sudah meninggal dunia.
Sesuai ketentuan, pengisian kursi kades bisa dilakukan melalui proses PAW.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari mengatakan, rapat dengar pendapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti permohonan warga.
Mereka mempertanyakan proses seleksi administrasi calon kades PAW.
Baca Juga: Cegah Karhutla, Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Imbau Pemegang HGU Lakukan Langkah Preventif
“Pada saat pendaftaran ada tiga calon. Kemudian, satu calon dinyatakan tidak memenuhi syarat administrasi, dan itu yang dipertanyakan masyarakat,” kata Tantowi usai rapat di kantor DPRD Kabupaten Blitar.
Dia melanjutkan, dalam hearing tersebut masyarakat meminta penjelasan terkait dasar panitia dalam melakukan verifikasi dokumen.
Terutama mengenai adanya perbedaan data dalam sejumlah dokumen administrasi calon. Apalagi, hal itu menjadi dasar panitia untuk menyatakan salah satu calon tidak memenuhi syarat.
Dalam forum itu, berbagai pihak turut memberikan penjelasan, mulai dari panitia PAW, pemerintah desa, BPD, DPMD, dinas kependudukan dan pencatatan sipil, hingga bagian hukum pemerintah daerah.
Baca Juga: Sekjen ATR/BPN Sebut Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik Adalah Keniscayaan, Harus Dikelola Baik
Tantowi menegaskan, panitia melakukan verifikasi dengan prinsip kehati-hatian guna menjamin kepastian hukum terhadap dokumen persyaratan calon.
”Panitia memastikan langkah yang dilakukan untuk kehati-hatian dan kepastian hukum. Karena domain verifikasi administrasi memang berada di panitia,” katanya.
Baca Juga: Gandeng KPK dan Pemda Sultra, Kementerian ATR/BPN Perkuat Pencegahan Korupsi dan Ekonomi Daerah
Meskipun begitu, hearing tersebut bukan untuk membenarkan ataupun menyalahkan pihak tertentu, melainkan menjadi ruang klarifikasi bagi seluruh pihak yang terlibat.
Meski ada keberatan dari masyarakat, DPMD memastikan proses PAW tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan panitia.
Baca Juga: Sabet Penghargaan ANRI, Kementerian ATR/BPN Dinilai Berhasil Lestarikan Arsip Nasional
”Permasalahan teknis ini tidak memengaruhi tahapan PAW yang sudah berjalan. Saat ini, tahapan PAW disebut telah memasuki proses lanjutan pascapenetapan calon. Namun, DPMD menyerahkan detail teknis tahapan kepada panitia pelaksana di Desa Jambewangi,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar, Nugroho Bayu Laksono mengatakan, DPRD dalam hearing tersebut lebih banyak mendengarkan masukan dari masyarakat serta penjelasan dari pihak terkait.
”Kami menggali informasi dari tokoh masyarakat, panitia, kepala desa, camat, DPMD hingga bagian hukum,” ujarnya.
Menurut Nugroho, DPRD juga mendalami dugaan persoalan yang berkembang di masyarakat terkait proses PAW.
Namun secara umum, tahapan yang dilakukan panitia dinilai telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dia memastikan proses PAW Desa Jambewangi tetap diteruskan. Hasil dan rekomendasi dari hearing akan dibahas lebih lanjut melalui mekanisme internal DPRD.
“Insya Allah semua tahapan sudah berjalan sesuai regulasi. Untuk rekomendasi nanti tetap akan diproses lebih lanjut usai adanya rapat khusus komisi I,” pungkasnya.(jar/c1/sub)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda