BLITAR KAWENTAR – Polemik rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di area SDN Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, mulai menemukan titik terang.
Itu setelah Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar meminta pembangunan tidak dilanjutkan lantaran gedung sekolah masih aktif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso, rapat dengar bersama Kepala Desa Tegalrejo, dispendik, dan dinas koperasi dan UMK, Jumat (8/5).
Dia sengaja mengundang seluruh pihak terkait guna mencari solusi bersama atas polemik tersebut.
“Kami mengundang semua pihak, mulai komite sekolah, BPD, kepala desa, PGRI, Dewan Pendidikan, kepala dinas pendidikan, hingga kepala sekolah untuk duduk bersama membahas persoalan ini,” ujar Sugeng.
Dia menegaskan, dalam forum tersebut, DPRD menegaskan bahwa pembangunan KDMP harus mengacu pada peraturan dan petunjuk teknis yang berlaku.
Salah satu klausulnya menyebutkan fasilitas pendidikan aktif tidak boleh digunakan sebagai lokasi pembangunan.
Pada kasus SDN Tegalrejo ini, ada dua klausul yang masuk. Sekolah masih aktif dipakai dan wali murid juga tidak sepakat.
Hal itu masuk kategori konflik.
Sugeng juga meluruskan anggapan bahwa bangunan yang akan digunakan merupakan SDN Tegalrejo 2 yang sudah tidak terpakai.
Menurutnya, sekolah tersebut memang telah dimerger dengan SDN Tegalrejo 1, namun seluruh aset tetap digunakan bersama untuk menunjang kualitas pendidikan.
“Merger itu bukan berarti bangunannya kosong. Justru asetnya dipakai bersama supaya anak-anak punya ruang belajar lebih luas. Maka dari itu, bangunan eks SDN Tegalrejo 02 kini dapat dipakai SDN Tegalrejo 01 karena merger itu,” katanya.
Dia menilai ruang sekolah tidak hanya dibutuhkan untuk kegiatan belajar di kelas, tetapi juga aktivitas penunjang seperti olahraga, pramuka, hingga upacara bendera.
Bagi Sugeng, anak sekolah itu butuh ruang bermain, butuh ruang ekstrakurikuler. Semakin luas lahannya, semakin nyaman untuk belajar.
“Sekarang desa yang memenuhi syarat minimal pembangunan sudah banyak. Jadi, Tegalrejo bisa menunggu dulu sambil dicarikan solusi yang lebih baik,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, Agus Santosa.
Dia memastikan bangunan sekolah tersebut hingga kini masih dipakai untuk kegiatan pendidikan.
Bangunan itu masih digunakan untuk ruang guru, ruang kepala sekolah, laboratorium, dan musala.
Menurut Agus, merger sekolah yang dilakukan sebelumnya hanya menyatukan kelembagaan dan sumber daya sekolah, bukan berarti aset bangunan menjadi tidak terpakai.
Guru dan seluruh aset dilebur jadi satu untuk mendukung pembelajaran.
Dinas pendidikan pun menyarankan agar pembangunan KDMP di Tegalrejo tidak dilakukan pada tahap pertama yang menggunakan spesifikasi lahan 20x30 meter.
Harapannya, pada tahap kedua nanti ada perubahan spesifikasi sehingga pembangunan dapat dilakukan di lokasi lain yang tidak mengganggu fasilitas pendidikan.
“Kami berharap pembangunan bisa dilakukan nanti pada tahap berikutnya dengan lokasi yang tidak mengganggu tempat pendidikan. Kami minta pemerintah desa perlu mencari alternatif lain supaya tidak mengganggu proses pendidikan,” pungkasnya. (jar/c1/ady)
Editor : Oksania Difa Ilmada