BLITAR KAWENTAR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar memperketat pengawasan terhadap standarisasi keamanan pangan, khususnya bagi pelaku usaha skala besar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Blitar.
Salah satu fokus utama yang kini digencarkan adalah kewajiban pencantuman informasi nilai gizi (ING) pada setiap kemasan produk makanan dan minuman yang beredar di pasar luas.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar, Christine Indrawati, menegaskan bahwa label gizi bukan lagi sekadar pelengkap kemasan, melainkan hak konsumen untuk mengetahui kandungan nutrisi dari produk yang mereka konsumsi.
Bagi pelaku usaha skala besar, penerapan ini menjadi parameter profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi kesehatan nasional.
"Kami menargetkan tahun ini seluruh pelaku usaha skala besar di Kabupaten Blitar sudah seratus persen menerapkan label gizi yang sesuai standar.
Ini penting sebagai bentuk perlindungan publik agar masyarakat bisa lebih bijak dalam memilih asupan nutrisi harian," ujar Christine.
Penerapan label gizi ini mencakup informasi detail mengenai takaran saji, jumlah kalori, serta kandungan lemak, protein, karbohidrat, dan gula.
Christine menambahkan, koordinasi intensif terus dilakukan dengan para pengusaha untuk memastikan data yang dicantumkan pada label adalah hasil uji laboratorium yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain sebagai instrumen transparansi, label gizi juga berfungsi sebagai alat kendali kesehatan masyarakat dalam mencegah risiko penyakit tidak menular seperti diabetes dan obesitas.
Dinkes juga menyediakan layanan konsultasi bagi pelaku usaha yang masih mengalami kendala teknis dalam penyusunan label tersebut.
"Pelaku usaha besar memiliki tanggung jawab moral yang lebih tinggi karena jangkauan pasar mereka yang luas. Dengan label gizi yang jelas, kita secara tidak langsung mengedukasi masyarakat tentang pola hidup sehat.
Kami akan terus melakukan pengawasan lapangan untuk memastikan komitmen ini dijalankan secara konsisten," pungkasnya.(kho/c1/sub)
Editor : Oksania Difa Ilmada